SuaraJabar.id - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Senin, 20 Juli 2021 ini memang tidak seperti biasasnya. Akibat pandemi corona, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan malam takbir hingga salat Ied dilaksanakan di rumah, bukan di masjid.
Hal itu sebagai upaya menghindari timbulnya kerumunan di rumah ibadah, yang berpotensi menjadi tempat sebaran Covid-19 bagi masyarakat.
Atas imbauan itu, sebagian masyarakat memilih tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Hal itu seperti terlihat di sejumlah masjid yang berada di Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Senin pagi, beberapa masjid yang berada di sekitar lingkungan Depok II tampak tutup. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memilih tidak membuka masjid untuk pelaksanaan salat Idul Adha bagi masyarakat.
Pintu-pintu masjid pun terlihat tertutup. Seperti yang tampak pada Masjid Darul Iman di Jalan Proklamasi, begitu juga di Masji Al Awami dan Masjid Jami Nurul Mu'min yang terletak di wilayah RW 001.
Terlihat juga beberapa spanduk bertuliskan imbauan protokol kesehatan yang terpasang di pagar. Di antaranya penggunaan masker di dalam Masjid, menjaga jarak, hingga imbauan bagi kelompok rentan untuk tidak melaksanakan ibadah di Masjid.
Larangan Pemkot Depok
Pemkot Depok larang takbir keliling. Tak hanya itu pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M berjamaah juga dilarang dilaksanakan di Kota Depok.
Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, baru pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7/2031).
Dadang menjelaskan, pemotongan hewan kurban di RPH-R dapat dilakukan sejak hari H Idul Adha sampai Hari Tasyrik atau H+3 setelah Idul Adha.
Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R atau secara mandiri oleh warga, tidak boleh dilakukan pada hari H Idul Adha 10 Zulhijjah, harus di hari tasyrik H+1, H+2, dan atau H+3 atau 11-13 Zulhijjah 1442 H.
"Kelurahan yang mengatur jadwal pemotongan setiap lokasi di luar RPH-R. Harus merata dalam 3 Hari Tasyrik sehingga tidak terjadi kerumunan," papar Dadang.
Dia menegaskan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus mendapat persetujuan dari Camat setempat.
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Kurban Sapi Rp 150 Juta, untuk di Jember dan Jakarta
-
Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
-
Langka! Awan Berbentuk Lafaz Allah, Warganet: Semoga Ini Pertanda Baik Menjelang Idul Adha
-
Lebaran Kelabu, Kakek Penggali Kubur Tewas Dibacok Jelang Idul Adha
-
Berbeda dengan Indonesia, Begini Perayaan Idul Adha di 10 Negara dari Berbagai Benua
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025