SuaraJabar.id - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Senin, 20 Juli 2021 ini memang tidak seperti biasasnya. Akibat pandemi corona, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan malam takbir hingga salat Ied dilaksanakan di rumah, bukan di masjid.
Hal itu sebagai upaya menghindari timbulnya kerumunan di rumah ibadah, yang berpotensi menjadi tempat sebaran Covid-19 bagi masyarakat.
Atas imbauan itu, sebagian masyarakat memilih tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Hal itu seperti terlihat di sejumlah masjid yang berada di Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Senin pagi, beberapa masjid yang berada di sekitar lingkungan Depok II tampak tutup. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memilih tidak membuka masjid untuk pelaksanaan salat Idul Adha bagi masyarakat.
Pintu-pintu masjid pun terlihat tertutup. Seperti yang tampak pada Masjid Darul Iman di Jalan Proklamasi, begitu juga di Masji Al Awami dan Masjid Jami Nurul Mu'min yang terletak di wilayah RW 001.
Terlihat juga beberapa spanduk bertuliskan imbauan protokol kesehatan yang terpasang di pagar. Di antaranya penggunaan masker di dalam Masjid, menjaga jarak, hingga imbauan bagi kelompok rentan untuk tidak melaksanakan ibadah di Masjid.
Larangan Pemkot Depok
Pemkot Depok larang takbir keliling. Tak hanya itu pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M berjamaah juga dilarang dilaksanakan di Kota Depok.
Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, baru pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7/2031).
Dadang menjelaskan, pemotongan hewan kurban di RPH-R dapat dilakukan sejak hari H Idul Adha sampai Hari Tasyrik atau H+3 setelah Idul Adha.
Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R atau secara mandiri oleh warga, tidak boleh dilakukan pada hari H Idul Adha 10 Zulhijjah, harus di hari tasyrik H+1, H+2, dan atau H+3 atau 11-13 Zulhijjah 1442 H.
"Kelurahan yang mengatur jadwal pemotongan setiap lokasi di luar RPH-R. Harus merata dalam 3 Hari Tasyrik sehingga tidak terjadi kerumunan," papar Dadang.
Dia menegaskan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus mendapat persetujuan dari Camat setempat.
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Kurban Sapi Rp 150 Juta, untuk di Jember dan Jakarta
-
Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
-
Langka! Awan Berbentuk Lafaz Allah, Warganet: Semoga Ini Pertanda Baik Menjelang Idul Adha
-
Lebaran Kelabu, Kakek Penggali Kubur Tewas Dibacok Jelang Idul Adha
-
Berbeda dengan Indonesia, Begini Perayaan Idul Adha di 10 Negara dari Berbagai Benua
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September