SuaraJabar.id - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Senin, 20 Juli 2021 ini memang tidak seperti biasasnya. Akibat pandemi corona, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan malam takbir hingga salat Ied dilaksanakan di rumah, bukan di masjid.
Hal itu sebagai upaya menghindari timbulnya kerumunan di rumah ibadah, yang berpotensi menjadi tempat sebaran Covid-19 bagi masyarakat.
Atas imbauan itu, sebagian masyarakat memilih tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Hal itu seperti terlihat di sejumlah masjid yang berada di Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Senin pagi, beberapa masjid yang berada di sekitar lingkungan Depok II tampak tutup. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memilih tidak membuka masjid untuk pelaksanaan salat Idul Adha bagi masyarakat.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
Pintu-pintu masjid pun terlihat tertutup. Seperti yang tampak pada Masjid Darul Iman di Jalan Proklamasi, begitu juga di Masji Al Awami dan Masjid Jami Nurul Mu'min yang terletak di wilayah RW 001.
Terlihat juga beberapa spanduk bertuliskan imbauan protokol kesehatan yang terpasang di pagar. Di antaranya penggunaan masker di dalam Masjid, menjaga jarak, hingga imbauan bagi kelompok rentan untuk tidak melaksanakan ibadah di Masjid.
Larangan Pemkot Depok
Pemkot Depok larang takbir keliling. Tak hanya itu pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M berjamaah juga dilarang dilaksanakan di Kota Depok.
Namun, untuk pemotongan hewan kurban di Depok masih diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur Pemkot Depok.
Baca Juga: Langka! Awan Berbentuk Lafaz Allah, Warganet: Semoga Ini Pertanda Baik Menjelang Idul Adha
Pertama, tempat pemotongan hewan kurban. Pemkot Depok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, baru pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7/2031).
Dadang menjelaskan, pemotongan hewan kurban di RPH-R dapat dilakukan sejak hari H Idul Adha sampai Hari Tasyrik atau H+3 setelah Idul Adha.
Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R atau secara mandiri oleh warga, tidak boleh dilakukan pada hari H Idul Adha 10 Zulhijjah, harus di hari tasyrik H+1, H+2, dan atau H+3 atau 11-13 Zulhijjah 1442 H.
"Kelurahan yang mengatur jadwal pemotongan setiap lokasi di luar RPH-R. Harus merata dalam 3 Hari Tasyrik sehingga tidak terjadi kerumunan," papar Dadang.
Dia menegaskan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus mendapat persetujuan dari Camat setempat.
Prosedur mengurus persetujuannya, lanjut Dadang, diawali dengan pengajuan permohonan rekomendasi Persetujuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dari panitia pemotongan hewan kurban ke kelurahan setempat.
Permohonan rekomendasi harus dilakukan melalui surat, melampirkan fotocopy KTP ketua DKM atau panitia pemotongan hewan kurban, fotocopy sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan dari pemilik lahan, surat pernyataan tanggung jawab penuh panitia kurban dan data warga tidak keberatan.
"Data warga keberatan ini, minimal dalam radius 100 meter dari depan, belakang, kanan dan kiri lokasi pemotongan hewan kurban," terangnya.
Kemudian, Lurah mengkaji permohonan yang dia terima. Jika memenuhi persyaratan, sambung Dadang, maka Lurah mengeluarkan rekomendasi persetujuan tempat pemotongan hewan kurban.
"Setelah mendapat rekomendasi, panitia kurban mengajukan permohonan persetujuan ke Camat melalui surat, melampirkan berkas seperti ke Lurah. Ditambah surat rekomendasi dari lurah," kata Dadang.
Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.
Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.
"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan