Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Selasa, 20 Juli 2021 | 08:34 WIB
Suasana salah satu masjid di Kota Depok saat hari raya Idul Adha yang jatuh pada hari Senin (20/7/2021). (Suara.com/Novian)

Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.

Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.

"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.

Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Load More