SuaraJabar.id - Antropolog Budi Rajab menilai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanya akan "menyiksa" masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itu, pemerihati sosial itu menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak memperpanjang kebijakan tersebut.
Budi menyarankan untuk menggantinya dengan cara lain, yang tak memberatkan masyarakat.
"Janganlah diperpanjang kalau memang jumlah penderita COVID-19 ini tidak meningkat tajam karena dampaknya sudah terasa," ujar Budi dihubungi Suara.com, belum lama ini.
Menurut Budi, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat justru akan memancing amarah rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Sebab, dengan aturan yang tertera dalam PPKM Darurat terdapat kebijakan yang memberatkan bagi masyarakat.
Bahkan bisa saja memancing masyarakat turun ke jalan untuk menggelar aksi protes.
"Ya mungkin saja itu (aksi), karena itu masalah perut yang utama dampaknya ekonomi terutama kelas menengah ke bawah. Itu yang utama. Siapa yang bisa menahan masalah perut," ujar Budi.
Dikatakan Budi, PPKM Darurat yang sudah diterapkan sejak 3 Juli 2020 ini belum efektif untuk menekan laju penularan COVID-19.
Selain itu, dirinya juga menyoroti arogansi yang dilakukan petugas di lapangan dalam menegakan aturan.
"Kelihatannya enggak (efektif) karena dari atas ke bawah berbeda implemetasinya. Kalau dibawah pelaksanannya rada garang-garang, yang bawah ini humanisnya gak gak ada," sebut Budi.
Baca Juga: RSUD Belum Sediakan Ruang Operasi Khusus Pasien Covid-19, Nakes Jadi Lebih Rentan Tertular
Untuk itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk mencari solusi lain dalam penanganan COVID-19 ini.
Intinya, kata dia, jangan sampai kebijakan yang dibuat sampai menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah.
"Kalau memungkinkan dengan PPKM Darurat ini diubah. Kan pasti ada cara-cara yang lebih baik, lebih efektif. Jangan sampai jadi korban masyarakat menengah ke bawah ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Pernyataan itupun disoroti Budi. Sebab menurutnya yang mengumumkan kebijakan tersebut seharusnya Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diutus Joko Widodo.
"Seharusnya Presiden atau Pak Luhut (yang mengumumkan) sebagai pimpinan masalah penanagann Covid ini," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!