SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Yang berbeda, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4 Jawa -Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.
Mengacu pada indikator WHO, total terdapat empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah:
Level 1
Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 2
Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 3
Artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 4
Artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga: Hindari Pos Penyekatan Lenteng Agung, Sejumlah Pengendara Pilih Lawan Arah
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan kerja dari rumah (Work from home) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.
Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take awat atau delivery order.
Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.
Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
Terkini
-
Bripka Cecep Gugur Saat Evakuasi Warga di Pesta Rakyat Garut, Bupati Sebut 'Syahid'
-
Kepsek SMAN 6 Garut Dinonaktifkan Usai Siswa Diduga Bunuh Diri Akibat Bullying!
-
Lindungi Data Pribadi, BRI Peringatkan Bahaya Klik Sembarangan Tautan Tidak Resmi
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Dorong Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta