SuaraJabar.id - Warga Kota Cirebon sempat dihebohkan dengan sebuah video yang berisi narasi terjadi kericuhan di Pasar Jagasatru Kesambi Cirebon akibat pemberlakuan PPKM Darurat.
Kekinian diketahui, video berdurasi 30 detik yang diunggah seorang Youtuber berinisial ISP itu adalah hoaks.
ISP sendiri saat ini telah diamankan di Polres Cirebon Kota. Pelaku mengunggah video hoaks tersebut di akun youtube miliknya yakni "Setia music Project".
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, pengungkapan kasus penyebaran video hoax tersebut, bermula dari laporan sejumlah warga dan jurnalis di wilayah Cirebon yang menanyakan kebenaran video tersebut pada pihak kepolisian.
Berangkat dari laporan itu, petugas langsung melakukan penelusuran melalui patroli cyber.
"Dari penelusuran itu, kami temukan akun facebook dengan inisial ISP dan akun youtube Setia Music Project yang terbukti mengunggah video hoax dengan keterangan Pasar Jagasatru Ricuh akibat PPKM," katanya di sela konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota, Rabu (21/07/2021).
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tersebut, lanjut Kapolres, petugas dengan membawa bukti dari media sosial menjemput ISP di kediamannya.
"Bukti sudah ada, kemudian kami langsung mendatangi rumah ISP, dan langsung membawanya ke Polres untuk dimintai keterangan," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria yang diketahui sebagai karyawan BUMN (PT Pos Indonesia) mengaku bahwa gambar tersebut didapat dari wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara. S
Baca Juga: Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli
Setelah diedit dengan aplikasi Kinemaster, kemudian video itu diunggah di channel Youtube miliknya.
"Setelah diedit, tersangka langsung meng-upload video itu, dengan keterangan Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM dengan menggunakan hp Samsung," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
"Kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Di Depan awak media, pelaku mengaku video yang berdurasi 30 detik itu, didapat dari status Whatsapp teman. Yang kemudian ia meminta video tersebut untuk diupload ke channel youtube miliknya.
"Video itu, saya dapat dari teman, kemudian saya upload di akun youtube dengan tujuan meningkatkan jumlah subscribe dan viewer pada medsos," katanya.
Berita Terkait
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026
-
Anti Mainstream, Warga Cirebon Balap Kuda di Jalanan Sambil Tunggu Sahur
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar