SuaraJabar.id - Mahkamah Agung merulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai kasus prostitusi yang melibatkan artis TA.
Dalam putusan PN Bandung itu terungkap sanksi pidana yang dikenakan pada orang yang terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret seorang pesohor yakni artis TA.
Selain masa hukuman, dalam dokumen putusan itu juga mengungkap tarif kencan, termasuk tarif artis TA.
"Bahwa diperoleh pengakuan saksi TAS, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.
Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.
Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.
"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.
Selain TA, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.
Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.
Selain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.
"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian rilis putusan tersebut.
Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.
Denda kepada masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara.
Tag
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Setop Pendakian Gunung di Jabar Selama Musim Kemarau
-
Cari Rumah Bisa Cicil hingga 40 Tahun, Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian