Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:40 WIB
Delapan remaja yang terdiri dari empat perempuan dan empat pria diamankan dari sebuah kosan karena kedapatan tengah melakukan pesta miras. Dari empat perempuan yang diamankan, salah satunya merupakan santri di sebuah pesantren. [HR Online]

Karena disinyalir tengah pesta miras, maka petugas Satpol PP langsung mengamankan mereka dengan membawanya ke kantor Satpol PP untuk pendataan.

Saat dimintai keterangan ketika masih dalam kosan, awalnya mereka mengelak sedang minum miras.

Namun setelah petugas bawa mereka ke kantor Satpol PP, empat lelaki yang terjaring mengakuinya.

“Dari keterangan empat orang perempuan muda tersebut, salah satunya ada seorang wanita yang sedang hamil empat bulan. Kemudian, satu orang berstatus pelajar SMA dan santri salah satu pondok pesantren, satu orang lagi putus sekolah dengan usia 17 tahun,” terang Asep.

Baca Juga: Nasib Buruk Menanti Satpol PP Gowa Setelah Bogem Ibu Hamil

Sementara, empat orang remaja laki-laki ada yang masih sekolah dan ada yang putus sekolah.

Setelah pendataan, petugas menyuruh delapan remaja tersebut menghubungi orang tua masing-masing untuk datang ke kantor Satpol PP Ciamis.

“Karena meresahkan warga, maka kami bertindak. Untuk bisa pulang, pihak orang tua harus datang menjemput anaknya ke kantor Satpol PP. Lalu kita beri pengarahan kepada orang tuanya supaya mengawasi anaknya, dan tidak lagi melakukan perbuatan yang bisa merugikan bagi anak maupun orang tuanya,” pungkas Asep.

Load More