SuaraJabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) merasa pemerintah pilih kasih dalam memberikan bantuan.
Mereka kecewa karena pemerintah hanya memberikan subsidi gaji untuk daerah yang berada di daerah PPKM Level 4.
Sementara daerah yang berada pada level 3 seperti Bandung Barat tak mendapat jatah tersebut. Padahal para butuh di KBB merasakan dampak serupa akibat pandemi COVID-19 hingga PPKM Darurat.
"Buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas, judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," kata Ketua DPC SPN KBB, Budiman saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Bantuan yang diberikan mencapai Rp 500 ribu per bulan. Namun rencananya akan dicarikan sekaligus untuk dua bulan sehingga menajdi Rp 1 juta.
Budiman mengatakan, ada sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga dibawah Rp 3,5 juta, tetapi mereka tidak memenuhi satu syarat yakni perusahaannya berada pada zona PPKM Level 3.
Menurutnya, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi Covid-19.
Sedangkan aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda. Begitupun dampak yang dirasakan buruh di dua wilayah dengan level berbeda itu.
"Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Disperindag Kota Jogja Beri Potongan Retribusi hingga 75 Persen
Untuk saat ini, kata dia, buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan adanya aturan ini karena pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Initinya kalau mengacu pada level, menurut saya tidak bagus karena dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah, kita juga masih komplain, apalagi dengan level," pungkas Budiman.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM
-
Fakta-Fakta di Balik Kasus Korupsi Wamenaker: Dari Pungli Rp81 Miliar Hingga Nasib Buruh
-
Bukan Sekadar Rp3 Miliar untuk Wamenaker: Membongkar Kerajaan Pungli K3 yang Menyasar Buruh
-
Said Iqbal Bongkar Gaji DPR: Rp154 Juta per Bulan Vs Nasib Buruh yang Merana
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
500 Polisi Amankan Laga Persib Bandung Vs PSIM Yogyakarta
-
7 Item Kece yang Wajib Dibeli Saat Promo New Balance
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang