SuaraJabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) merasa pemerintah pilih kasih dalam memberikan bantuan.
Mereka kecewa karena pemerintah hanya memberikan subsidi gaji untuk daerah yang berada di daerah PPKM Level 4.
Sementara daerah yang berada pada level 3 seperti Bandung Barat tak mendapat jatah tersebut. Padahal para butuh di KBB merasakan dampak serupa akibat pandemi COVID-19 hingga PPKM Darurat.
"Buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas, judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," kata Ketua DPC SPN KBB, Budiman saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Bantuan yang diberikan mencapai Rp 500 ribu per bulan. Namun rencananya akan dicarikan sekaligus untuk dua bulan sehingga menajdi Rp 1 juta.
Budiman mengatakan, ada sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga dibawah Rp 3,5 juta, tetapi mereka tidak memenuhi satu syarat yakni perusahaannya berada pada zona PPKM Level 3.
Menurutnya, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi Covid-19.
Sedangkan aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda. Begitupun dampak yang dirasakan buruh di dua wilayah dengan level berbeda itu.
"Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Disperindag Kota Jogja Beri Potongan Retribusi hingga 75 Persen
Untuk saat ini, kata dia, buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan adanya aturan ini karena pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Initinya kalau mengacu pada level, menurut saya tidak bagus karena dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah, kita juga masih komplain, apalagi dengan level," pungkas Budiman.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
PHK Massal Buruh Pabrik: Benarkah Up-skilling Hanya Ilusi?
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
-
Luka Parah hingga ke Kaki, Pemulihan Korban Penyekapan Taufik Hidayat Butuh Waktu Setahun
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri