SuaraJabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) merasa pemerintah pilih kasih dalam memberikan bantuan.
Mereka kecewa karena pemerintah hanya memberikan subsidi gaji untuk daerah yang berada di daerah PPKM Level 4.
Sementara daerah yang berada pada level 3 seperti Bandung Barat tak mendapat jatah tersebut. Padahal para butuh di KBB merasakan dampak serupa akibat pandemi COVID-19 hingga PPKM Darurat.
"Buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas, judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," kata Ketua DPC SPN KBB, Budiman saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Disperindag Kota Jogja Beri Potongan Retribusi hingga 75 Persen
Bantuan yang diberikan mencapai Rp 500 ribu per bulan. Namun rencananya akan dicarikan sekaligus untuk dua bulan sehingga menajdi Rp 1 juta.
Budiman mengatakan, ada sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga dibawah Rp 3,5 juta, tetapi mereka tidak memenuhi satu syarat yakni perusahaannya berada pada zona PPKM Level 3.
Menurutnya, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi Covid-19.
Sedangkan aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda. Begitupun dampak yang dirasakan buruh di dua wilayah dengan level berbeda itu.
"Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Ajakan Aksi Jokowi End Game, Polri Angkat Bicara
Untuk saat ini, kata dia, buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan adanya aturan ini karena pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar