SuaraJabar.id - Di masa pandemi COVID-19 ini, banyak orang yang tidak bisa menjalankan shalat jenazah karena jenazah keluarga atau orang terdekat itu harus dimakamkan dengan protokol pemakaman COVID-19.
Kalau pun yang meninggal bukanlah orang yang positif COVID-19, sejumlah pembatasan dalam PPKM Darurat membuat masyarakat tak mudah untuk melakukan perjalanan lintas wilayah. Sehingga tak bisa langsung melakukan shalat jenazah.
Atau ada pembatasan jumlah jemaah yang diperbolehkan masuk masjid sehingga tak semua orang bisa melakukan shalat jenazah di dalam masjid.
Namun, sebenarnya shalat jenazah masih bisa dilakukan meski orang yang meninggal tersebut jenazahnya tidak berada di depan orang yang menshalatkan, yaitu dengan cara shalat ghaib.
Tata cara shalat ghaib dilakukan sama seperti shalat jenazah. Shalat ghaib bertujuan untuk memberikan doa kepada sesama Islam yang telah meninggal dunia.
Hukum menunaikan shalat ghaib merupakan fardhu kifayah yang berarti shalat ghaib merupakan kewajiban yang ditujukan bagi orang banyak. Apabila sebagian orang telah melaksanakan shalat ghaib maka gugur kewajiban bagi lainnya untuk melakukan shalat ghaib. Shalat ghaib dapat laksanakan secara berjamaah maupun sendiri di rumah masing-masing maupun di masjid.
Shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika Raja Najasyi meninggal dunia.
“Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat shalat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali,” (HR Bukhari).
Tata cara shalat ghaib dilakukan seperti shalat jenazah yang dilakukan dengan empat kali takbir.
Baca Juga: 1 Mahasiswa Balikpapan Jadi Tersangka Demo PPKM, Kuasa Hukum: Ini Cederai Keadilan!!
Berikut adalah tata cara shalat ghaib.
1. Niat shalat ghaib
- Imam untuk jenazah laki-laki
“Ushalli alal mayyiti (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba'a takbiroti fardhol kifaayati imaaman lillahi ta'ala”
Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.” - Imam untuk jenazah perempuan
“Ushalli alal mayyitati (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba'a takbiroti fardhol kifaayati imaaman lillahi ta'ala”
Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala." - Makmum untuk jenazah laki-laki
“Ushalli alal mayyiti (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba'a takbiroti fardhol kifaayati ma'muuman lillahi ta'ala”
Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.” - Makmum untuk jenazah perempuan
“Ushalli alal mayyitati (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba'a takbiroti fardhol kifaayati ma'muuman lillahi ta'ala”
Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”
Niat shalat ghaib untuk jenazah yang tidak diketahui identitasnya
- Sebagai Imam
"Usholli ala man shola alaihi arba'a takbiroti fardhol kifayati imaaman lillahi ta'ala"
Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai imam atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala” - Sebagai makmum
"Usholli ala man shola alaihi arba'a takbiroti fardhol kifayati ma'muuman lillahi ta'ala"
Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai makmum atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”
2. Takbiratul Ihram dan dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah
3. Takbir kedua dilanjutkan dengan membaca shalawat
“Allahumma sholli alaa muhammad wa ala aali Muhammad. Kamaa shollaita ala ibroohim wa ala aali ibroohim. Wa baarik ala muhammad wa ala aali Muhammad. Kamaa baarokta ala ibroohim wa ala aali ibroohim. Innaka hamidun majiid.”
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
-
Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Eks Wabup Sumbawa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini?
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Terkini
-
Jurus Ganda Dedi Mulyadi Jaga Cagar Budaya: Ultimatum untuk Perusuh, Dialog dengan Mahasiswa
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Kompak! Rektor UNISBA dan Polda Jabar Sebut Kerusuhan Dipicu Penyusup, Bantah Aparat Masuk Kampus
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?