SuaraJabar.id - Seorang petugas di sebuah Puskesmas di Kabupaten Indramayu diciduk polisi. Ia ditangka[ karena diduga memalsukan surat hasil uji usap antigen untuk kepentingan warga dengan tarif Rp 100.000-Rp 150.000 per lembar.
Kini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat. Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Senin (26/7/2021).
Ia mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.
Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan.
"Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujarnya.
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar foto copy KTP warga yang ditengarai sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.
Baca Juga: Kisah dari Puskesmas Pujer: Keluarga Tolak Pasien Dirujuk ke RS, Lalu Meninggal
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong