Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:03 WIB
Polisi menangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek hingga tewas di Bandung Barat. Saat kejadian, para pelaku tengah melakukan pesta miras. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Yohannes.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK

Load More