SuaraJabar.id - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Garut diperkenankan kembali berjualan di pinggiran jalan dan trotoar kawasan perkotaan.
PKL boleh kembali berjualan dengan syarat mengatur jarak lapak dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami mencoba untuk mengakomodir kearifan lokal supaya masyarakat yang sebelumnya sudah berjualan di situ tetap bisa berjualan tetapi kami atur prokesnya," kata Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Wirdhanto Hadicaksono saat sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 3 yang penerapannya ada penyesuaian dengan kondisi di lapangan, salah satunya membolehkan pedagang untuk berjualan.
"Seperti PKL dan unit kecil lainnya itu bisa beraktivitas, namun demikian harus tetap kami tegakkan prokesnya," katanya.
Ia mengimbau seluruh pedagang di jalanan maupun pertokoan agar menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan orang jika ingin tetap berjualan di tengah PPKM Level 3.
"Apabila ingin beraktivitas di dalam kawasan patuh prokes harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan, ya jarak antar PKL, ya kami mencoba melakukan penyesuaian sebagaimana instruksi Mendagri," katanya.
Ia menyampaikan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol, dan Dinas Perhubungan Garut dilibatkan untuk menegakkan aturan PPKM Level 3 di kawasan perkotaan Garut.
Jalan yang sebelumnya ditutup saat PPKM Darurat, kata dia, sudah dibuka dan dilakukan rekayasa arus lalu lintas dan menetapkan beberapa lokasi untuk disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Perhatikan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM
"Kami sudah membangun ada 8 pos pantau yang khususnya di Garut kota raya dan termasuk juga kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh Satgas COVID-19 kecamatan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menambahkan kegiatan ekonomi sudah diperbolehkan beraktivitas dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, terutama di masa PPKM Level 3.
"Para PKL dan pedagang sudah mulai berdagang, satu bagi para PKL mohon jaga jarak, pakai maskernya, kemudian kalau bisa yang menunggu tidak boleh dari dua cukup pedagangnya saja," katanya.
Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Garut dalam menerapkan aturan bagi PKL dengan membuat tanda pembatas menggunakan cat semprot di sepanjang pinggiran jalan maupun trotoar di kota itu.
Kebijakan tersebut sempat menjadi pertanyaan sebagian warga Garut yang merasa heran pemerintah membolehkan tempat yang sebenarnya dilarang untuk kegiatan PKL.
Seorang pemuda Garut, Iki mengatakan sebaiknya PKL bisa menggunakan bangunan Gedung PKL yang sudah disiapkan oleh Pemkab Garut untuk para PKL.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun