Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:05 WIB
Ilustrasi tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19. Sejumlah petugas mengangkat peti mati. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Adi Slamet masih tidak habis pikir dengan adanya tarikan dana untuk penguburan sang ibu yang meninggal lantaran Covid-19 di pemakaman khusus warga yang terjangkit Virus Corona di kawasan Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Padahal, dia mengira biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 semestinya ditanggung pemerintah, tapi dalam praktiknya tidak semanis yang dibayangkan.

Dari pengalamannya, dia harus mengeluarkan uang Rp 2,5 juta untuk biaya penguburan sang ibu yang dibayarnya secara pribadi di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat.

Dia bercerita, awalnya jenazah almarhumah akan dimakamkan di TPU Jati Desa Mandalasari. Namun karena dilarang aparat desa setempat dan dikhawatirkan memicu penolakan warga, akhir dipilih pemakaman umum khusus Covid-19.

Baca Juga: Lahan Pemakaman Khusus Covid-19 Penuh, TPU Tegal Alur Hanya Layani Sistem Tumpang

"Jadi waktu itu Hari Kamis 17 Juni 2021, ibu saya meninggal dunia di rumah sakit di kawasan Cimahi. Akhirnya diputuskan, untuk dimakamkan di Pemakaman khusus di Cioray. Saya tanya biayanya berapa, kepala dusun bilang sekitar 2 jutaan. Saya langsung transfer agar bisa segera dilakukan penggalian dan pemakaman. Awalnya Rp2 juta, nambah Rp 500 ribu jadi total Rp 2,5 juta," jelasnya saat dihubungi Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (29/7/2021).

Meski begitu, Adi mengaku tidak keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan tersebut.

Namun, dia berharap pemerintah daerah dari tingkat desa hingga kabupaten bisa menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban warga yang terpapar Covid-19 kepada seluruh warga, baik saat isolasi maupun saat meninggal dunia. Agar warga tahu mana hak dan mana kewajiban, termasuk bisa mengetahui mana kewajiban warga dan kewajiban pemerintah.

"Tolong dibuka ke publik hak dan kewajiban warga yang terkena Covid-19 termasuk yang meninggal. Kalau ada bantuan bentuknya apa? Itu dijelaskan, sehingga semua tahu. Dalam perjalanannya saya tidak pernah diberi tahu, apakah proses pemakaman ini di-cover pemerintah atau tidak. Jadi saya kasih saja," katanya.

Dia bahkan menyatakan, keterbukaan akan sangat penting agar tidak ada warga yang berpikiran berlebih sehingga menuduh pemerintah di tingkat desa hingga atasnya.

Baca Juga: Pemakaman Khusus COVID-19 Penuh, Pemkot Cimahi Bidik 2 Tempat Ini

"Kami tidak punya pikiran aneh-aneh untuk menuduh pihak desa dan pemerintah. Kita sebenarnya nggak masalah soal bayar uang, tapi ini kan beda soal kalau yang kena musibah orang yang tidak mampu," jelasnya.

Sementara dari hasil penelusuran Ayobandung.com, ongkos pemakaman jenazah khusus pasien Covid-19 di Cipatat dipatok bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.

Keluarga pasien pun dipungut biaya dengan dengan berbagai alasan, mulai dari upah penggali, konsumsi, hingga APD penggali kubur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Satgas Harian Covid-19 KBB Asep Sodikin memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada keluarga dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19.

Lantaran, pemerintah daerah telah mengcover anggaran pemakaman termasuk gaji tukang gali kubur.

"Kita pastikan harusnya tidak ada biaya. Gaji tukang gali sudah dianggarkan dari zakat profesi ASN karena hasil konsultasi mereka masuk delapan asnaf," katanya.

Load More