SuaraJabar.id - Salah satu tersangka kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus 'unlawful killing' terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, adanya tersangka yang positif COVID-19 itu membuat polisi belum melimpahkan tersangka beserta barang bukti tahap II perkara tersebut.
"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," kata Argo, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2021).
Argo menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
Baca Juga: Dua Harimau Sumatera Positif COVID-19, Peneliti Sebut Belum Ada Penularan Virus ke Manusia
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo.
Kasus 'unlawful killing' menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.
Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Baca Juga: Pengertian Tes Covid-19 PCR, Rapid Test Antigen, Antibodi, GeNose, Cara Kerja & Akurasinya
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Arus Balik Lebaran Mulai Ramai, Ruas Tol Jakarta-Cikampek II Kembali Dibuka Fungsional
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Tol Japek Padat Saat Lebaran, Contraflow Diberlakukan di KM 47-65, Tol Cipali Ramai Lancar
-
Update Arus Mudik Kamis Malam: Tol Japek Padat Merayap, Mulai Lancar Setelah Km 57
-
Nekat Sebrang Tol Japek, Nyawa Pria Melayang Ditabrak Bus
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
-
Sobek Tapi Bangga: Sepatu Butut Siswa SMK Ini Bikin Dedi Mulyadi Kagum Dan Beri Rp 3,5 Juta