SuaraJabar.id - Restoran dan kafe di Kota Bandung belum bisa melayani dine in atau makan di tempat seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Larangan bagi restoran dan kafe di Kota Bandung untuk melayani dine in itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
"Dalam Level 4 sesuai inmendagri tidak bisa dilaksanakan (dine in), masih take away," kata Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah menggelar simulasi dine in di beberapa kafe dan resto, seperti Sindang Reret, Asep Strawberry, KFC Padjajaran, pada Jumat (30/7/2021) lalu.
Didampingi dengan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan jajaran terkait, Yana menyebut, simulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bila nantinya PPKM naik menjadi Level 3 dan terjadinya kelonggaran-kelonggaran.
"Kita lihat saja persiapannya seperti apa," kata Yana.
Selain persiapan, pihaknya mengakui simulasi tersebut adalah respons terhadap Asosiasi Kafe dan Resto atau AKAR, yang akan mengibarkan bendera putih akibat larangan dine in selama PPKM Level 4.
Dalam simulasi itu, Yana mengaku ia mendapatkan hal-hal yang sesuai regulasi bilamana Bandung beralih menjadi level 3.
"Terus semua karyawan kita cek, itu harus sudah divaksin dan mereka sudah, kemudian kapasitas bila 25% secara kasat mata juga memungkinkan," katanya.
Baca Juga: Tinjau PPKM Level 4 dan Vaksinasi di Medan, Wakapolri Ingatkan Tetap Patuhi Prokes
"Dan mereka juga sudah menyediakan tin satgas (Covid-19) mandiri," ujarnya.
Berita Terkait
-
Restoran Sekar Kedhaton Rayakan 21 Tahun, Mekar dengan Konsep 'Gracefully Blooming'
-
4 Rekomendasi Restoran BBQ di Jakarta, Surganya Pencinta Daging Berkualitas
-
Wajib Coba, Bintang Ayam Goreng Korea yang Sering Diburu Turis Kini Hadir di Jakarta!
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini