SuaraJabar.id - Restoran dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung diberikan pelonggaran selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Mereka boleh melayani pelanggannya untuk dine in atau makan di tempat dengan sejumlah syarat yakni mematuhi protikol kesehatan dan pelanggan hanya diberi waktu 20 menit untuk dine in.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan PKL yang melanggar aturan makan selama 20 menit.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, menurutnya sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.
"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan ditempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih level 4," kata Idris dikutip dari Antara, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut.
Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Adapun menurutnya yang diberi teguran secara lisan itu yakni merupakan pengelola atau pemilik usaha.
Karena menurutnya pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: Malam Minggu, Bandung Digoncang Dua Gempa Bumi
"Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," kata dia.
Untuk itu, ia pun memastikan mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang.
Selain peneguran, para petugas menurutnya tidak bosan untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan yang perlu diterapkan.
"Kami paham, kami merasakan kekecewaan tapi kami pun akan terus mengedukasi, kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya," kata Idris.
Berita Terkait
-
Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah
-
APKLI-P Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, Ali Mahsun: Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo
-
Momen Langka Adam Alis hingga Ajat Sudrajat Berbagi Lapangan, Reuni Lintas Generasi Persib Bandung
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Saddil Ramdani Optimistis Persib Bandung Mampu Bersaing di ASEAN Club Championship 2026/2027
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang