SuaraJabar.id - Restoran dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung diberikan pelonggaran selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Mereka boleh melayani pelanggannya untuk dine in atau makan di tempat dengan sejumlah syarat yakni mematuhi protikol kesehatan dan pelanggan hanya diberi waktu 20 menit untuk dine in.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan PKL yang melanggar aturan makan selama 20 menit.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, menurutnya sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.
"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan ditempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih level 4," kata Idris dikutip dari Antara, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut.
Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Adapun menurutnya yang diberi teguran secara lisan itu yakni merupakan pengelola atau pemilik usaha.
Karena menurutnya pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: Malam Minggu, Bandung Digoncang Dua Gempa Bumi
"Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," kata dia.
Untuk itu, ia pun memastikan mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang.
Selain peneguran, para petugas menurutnya tidak bosan untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan yang perlu diterapkan.
"Kami paham, kami merasakan kekecewaan tapi kami pun akan terus mengedukasi, kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya," kata Idris.
Berita Terkait
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga
-
Kerja Sama ASEAN Diperkuat untuk Mendorong Perhutanan Sosial yang Berkeadilan