SuaraJabar.id - Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
Di antaranya, pemerintah membolehkan mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi selama PPKM dengan syarat 25 persen dari total kapasitas.
Namun sebelum melakukan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap, pemerintah akan melakukan uji coba di beberapa kota.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (10/8/2021).
Pemerintah menerapkan dua peta jalan yang mulai diujicobakan dalam PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tersebut.
"Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ungkap Luhut.
Hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Untuk industri esensial berbasis ekspor, akan disusun protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif.
"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," katanya.
Baca Juga: Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya.
Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan "event", kegiatan keagamaan dan pendidikan
"Hal-hal tersebut akan diatur dalam bentuk prokes untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan karena diharapkan dengan adanya 'pilot project' (proyek percontohan) ini bekerja sama dengan asosiasi, prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya, asosiasinya, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsetif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya. Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi bersama dengan pemerintah," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran