Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:00 WIB
ILUSTRASI-vaksinasi Covid-19.

SuaraJabar.id - Pemerintah memberikan kebijakan kepada mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung untuk bisa beroperasi di masa PPKM Level 4 dengan sejumlah ketentuan.

Salah satunya, hanya pengunjung yang dapat menunjukan sertifikat vaksinasi yang boleh masuk.

Meski demikian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyiapkan pos vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall saat sektor bisnis tersebut diperbolehkan beroperasi.

Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan vaksinasi itu nantinya ditujukan bagi pengunjung yang tak memiliki sertifikat vaksinasi ketika berkunjung.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Level 4 Layani Makan di Tempat, 9 Tempat Usaha Ini Kena Sanksi

Dengan begitu ia harap percepatan vaksinasi dapat terus terealisasi guna ciptakan kekebalan kelompok.

"Saya baru ada gambaran, ya ada arahan dari pimpinan juga barusan, jadi saya akan berkoordinasi dengan Ketua APPBI Jabar untuk disiapkan mall di mana saja. Kalau mal di mana saja saya belum bisa menyampaikan," kata Elly dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2021).

Menurut Elly, vaksinasi itu akan dilakukan sebab pengunjung mal berasal bukan hanya dari Kota Bandung saja, sehingga vaksinasi tersebut bukan dikhususkan bagi warga Kota Bandung.

"Setiap pengunjung saja, jadi yang di luar Kota Bandung juga kita akan melakukan vaksinasi untuk yang belum," kata dia.

Namun sejauh ini, menurutnya, hal tersebut masih akan terlebih dahulu dimatangkan saat rapat terbatas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung yang akan dilakukan pada Selasa sore ini.

Baca Juga: RSUDAM Lampung Buka Vaksinasi COVID-19, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Di Kota Bandung sendiri, menurut Elly, terdapat 23 mall yang disiapkan untuk beroperasi. Ia pun meminta kepada seluruh mal tersebut agar membentuk tim Satgas COVID-19 mandiri guna mengawasi aktivitas pengunjung di mall agar taat protokol kesehatan.

"Kita akan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Instruksi Mendagri, kapasitas 25 persen, jam operasional jam 10.00 sampai jam 20.00 WIB," kata dia.

Load More