SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok belum enerapkan sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat dalam melakukan aktivitas bagi warga kota ini.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat Dadang Wihana, Rabu (11/8/2021).
"Belum ada syarat mengenai pemberlakuan sertifikat vaksin," kata Dadang dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Kepwal Depok yang diterbitkan 10 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk Kota Depok, lanjut Dadang, perpanjangan ketiga PPKM Level 4 COVID-19 mulai diberlakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Guna mengoptimalkan keputusan ini, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaaan dalam mengoordinasikan serta mengawasi PPKM Level 4 COVID-19.
Selanjutnya, warga diminta untuk melaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas
Kemudian Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas (satgas) kecamatan, tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan.
Selain itu, bersama TNI-Polri, dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.
Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 COVIS-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan.
Berita Terkait
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Kepala Badan Gizi Nasional: Anggaran Makan Gratis Disalurkan Langsung ke Satuan Pelayanan
-
Ikon Sukabumi, Alun-alun Gadobangkong, Alami Kerusakan Signifikan
-
Urgensi Pendirian PTN di Sukabumi untuk Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
-
Setelah Tersingkir dari Ratchaburi, Adam Przybek Hengkang dari Skuad Persib
-
Menteri Tegaskan Bandung Harus Punya Pabrik Listrik dari Sampah