SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok belum enerapkan sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat dalam melakukan aktivitas bagi warga kota ini.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat Dadang Wihana, Rabu (11/8/2021).
"Belum ada syarat mengenai pemberlakuan sertifikat vaksin," kata Dadang dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Kepwal Depok yang diterbitkan 10 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk Kota Depok, lanjut Dadang, perpanjangan ketiga PPKM Level 4 COVID-19 mulai diberlakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Guna mengoptimalkan keputusan ini, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaaan dalam mengoordinasikan serta mengawasi PPKM Level 4 COVID-19.
Selanjutnya, warga diminta untuk melaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas
Kemudian Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas (satgas) kecamatan, tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan.
Selain itu, bersama TNI-Polri, dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.
Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 COVIS-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?