SuaraJabar.id - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Uji coba pembukaan mall ini akan dilakukan hingga PPKM Level 4 berakhir pada 16 Agustus 2021.
Dasar dilaksanakannya uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditulis Rabu (11/8/2021).
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Orang yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin masih diperbolehkan masuk ke mall. Syaratnya menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas bagi Warga Depok
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mall tersebut akan ditutup selama tiga hari," imbuh Mendag.
Mendag berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.
"Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman," tutur Mendag.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyiapkan pos vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall saat sektor bisnis tersebut diperbolehkan beroperasi.
Berita Terkait
-
Kini Lolos Liga Champions, Como Ternyata Pernah Pinjam Striker Persib Bandung
-
Kiprah Igor Tolic Saat Jadi Caretaker Persib di 3 Laga Sebelum Naik Jadi Pelatih Kepala
-
Trauma Diserbu Bobotoh, Pemain Asing Persib Pilih Absen di Pesta Juara Umuh Muchtar
-
Marc Klok Kenang Tiga Tahun Berserajah Bareng Bojan Hodak: Bandung Mencintai Anda Selamanya
-
Kata-kata Sedih Beckham Putra Berpisah dengan Bojan Hodak: Sulit Mengucapkan Selamat Tinggal
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa