Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:50 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Batasi mobilitas warga, Pemerintah Kota Cirebon bakal menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan di delapan ruas jalan.

Kebijakan yang diambil guna mengurangi mobilitas warga pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM ini akan berlaku mulai Senin (16/8/2021) pekan depan.

"Sistem ganjil genap akan dimulai pada Senin depan," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi dikutip dari Antara, Rabu (11/8/2021).

Agus mengatakan bahwa sistem ganjil genap pada kendaraan di kota ini untuk mengurangi mobilitas warga, terutama pada masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Anies Izinkan Sarana Olahraga Outdoor Beroperasi, Salah Satu Syaratnya Tanpa Penonton

Untuk penerapan sistem tersebut, dilakukan di delapan jalan protokol, yaitu Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Jalan Pemuda.

Adapun waktu pelaksanaan, pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 7.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Untuk itu, dinas terkait dan pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu tentang pelaksanaan ganjil genap, yaitu pada tanggal 11 dan 12.

Pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2021, lanjut Agus, mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB akan dilaksanakan uji coba sistem tersebut.

"Kami akan sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ganjil genap," katanya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 dI Samarinda, 10 Kilogram Beras akan Dibagikan ke 11.539 KK

Load More