SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna hukuman tujuh tahun penjara karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di kota Cimahi.
Hal itu dinyatakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha dikutip dari Antara.
JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara.
Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajay karena yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.
Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.
Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.
Ada pun Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kacab PT. DMI Heri Sukamto
KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
-
Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
Terkini
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
-
Waspada Modus Catut Nama Pejabat Kejati Jabar, Pelaku Nekat Minta Uang ke Pimpinan Instansi
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di AFC Champions League Two
-
Astaga! 518 Rekening ASN Pemkot Sukabumi Diduga Terindikasi Judol, Inpektorat Turun Tangan
-
Insiden Jembatan Gantung Pongpet Picu Evaluasi, Bupati Pangandaran Bidik Jembatan Permanen