SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna hukuman tujuh tahun penjara karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di kota Cimahi.
Hal itu dinyatakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kacab PT. DMI Heri Sukamto
JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara.
Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajay karena yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.
Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.
Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.
Ada pun Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
Baca Juga: Kunjungi Panti ODGJ di tengah Penyidikan KPK, Bupati Banjarnegara: Menambah Imun
KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.
Berita Terkait
-
Dicap Daur Ulang, Hasto PDIP Curigai Isi BAP Saeful Bahri: Suatu Akrobat Hukum!
-
Geger di Kemnaker! KPK Bongkar Pemerasan TKA, Siapa Saja Tersangkanya?
-
Jika Dakwaan Tak Terbukti, Hakim Diminta Berani Bebaskan Hasto Kristiyanto
-
Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil
-
Minta Bantuan, Menkop Budi Arie Bahas Program Koperasi Desa Merah Putih di KPK
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
Terkini
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa