Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:19 WIB
Potret pesta lajang Rizky Billar. [Instagram/antv_official] Tayangan Pernikahan Lesti Billar Dilaporkan ke KPID, Dinilai Melanggar

SuaraJabar.id - Rencananya penanyangan acara pernikahan Lesti Billar di stasiun televisi swasta selama berjam-jam, diadukan sejumlah masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Melansir dari ayobandung.com- jaringan Suara.com, KPID Jawa Barat mengungkapkan dalam kurun waktu tertentu sudah menerima laporan dan aduan masyarakat tentang program siaran yang tergolong kehidupan pribadi.

“Dari kurun waktu 13 Maret 2021 sampai 8 Agustus 2021 kemarin, KPID Jawa Barat mengidentifikasi, banyaknya aduan masyarakat yang terkait tentang program siaran yang tergolong pada kehidupan pribadi, yang kemudian memunculkan isu-isu pernikahan selebritas,” jelas Adiyana Slamet, selaku Ketua KPID Jawa Barat.

Momen Rizky Billar dan Lesti Kejora liburan di vila Puncak. (YouTube/Rizky Billar)

Adapaun pernikahan selebritas banyak dibicarakan saat ini ialah tayangan pasangan artis Lesti dan Bilar berjudul Cinta Abadi Leslar yang ditayangkan hampir 7 jam pada Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Persib Bandung Terancam Kehilangan Teja Paku Alam di Liga 1 2021

Tayangan edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti, yang ditampilkan di ANTV.

Ketua KPID Jawa Barat pun menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPI Pusat guna menegur ANTV akan penayangan acara tersebut.

Potret Terbaru Rumah Lesti Kejora di Kampung (youtube/lestichannel)

“Melalui 9 rapat pleno disimpulkan bahwa kondisi tersebut sudah sangat memperihatinkan. 9 program prosesi pernikahan artis pun sudah diteruskan kepada KPI Pusat untuk diberikan sanksi,”, tambah Adiyana.

Alasan Pelaporan

Alasan pelaporan yang menjadi dasar diteruskan aduan masyarakat mengenai tayangan pra pernikahan pasangan Lesti Billar ke KPI Pusat, terjadi pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: Liga 1 2021 Segera Bergulir, Persib Bandung Kebut Persiapan

Pelanggaran yang dimaksud tertera pada pasal 11 ayat 1, mengenai Standar Program Siaran menyatakan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Load More