SuaraJabar.id - Acara hiburan organ tunggal yang dihadirkan dalam sebuah acara pernikahan di Kampung Gunung Sangar, RT 03/01, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (15/8/2021) dibubarkan petugas.
Pasalnya, acara resepsi tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan acara hiburan dalam sebuah pernikahan.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, adanya acara hiburan dalam resepsi pernikahan itu diketahui pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kemudian ia memerintahkan personel Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai aturan.
"Masyarakat takut terjadi kerumunan karena kasus Covid-19 di sana cukup tinggi dan selama PPKM tidak boleh ada hiburan. Kemudian mereka laporan, lalu saya memerintahkan anggota untuk membubarkan acara tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Pihaknya juga meminta keterangan kepada warga yang nekat menggelar acara tersebut.
Mereka, ungkap Asep, sebetulnya mengetahui aturan PPKM Level 4 bahwa tidak boleh ada hiburan dalam resepsi pernikahan.
Namun warga tersebut tetap nekat menggelar acara hiburan. Acara hiburan organ tunggal itu dipastikan tidak ada izin dari Satgas Covid-19 karena selama PPKM Level 4, Satgas Covid-19 tidak akan mengeluarkan izin untuk hiburan
"Tapi mereka mencuri-curi, padahal sudah diberitahu. Kalau untuk acara pernikahannya silakan kami tidak melarang, tapi tidak boleh ada hiburan, kecuali kalau di KBB sudah menerapkan PPKM Level 2," tegas Asep.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Pesta Nikahan hingga Lomba Burung Kicau di Depok Dibubarkan Satpol PP
Dirinya melanjutkan, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas bagi warga yang menggelar acara organ tunggal tersebut karena sanksi yang lebih berat baru bisa dikenakan setelah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Kami hanya membubarkan saja, dan memberikan pemahaman agar tidak melakukan hal yang sama," tandas Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT
-
Fenomena Yang Ngutang Lebih Galak: Pemuda di Garut Nekat Tusuk Penagih hingga Kritis
-
Viral Pria Ngaku Anak Propam dan Pakai Mobil Barang Bukti, Pria Ini Kena Skakmat Polisi
-
Apresiasi pada Guru, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung