SuaraJabar.id - Acara hiburan organ tunggal yang dihadirkan dalam sebuah acara pernikahan di Kampung Gunung Sangar, RT 03/01, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (15/8/2021) dibubarkan petugas.
Pasalnya, acara resepsi tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan acara hiburan dalam sebuah pernikahan.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, adanya acara hiburan dalam resepsi pernikahan itu diketahui pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kemudian ia memerintahkan personel Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai aturan.
"Masyarakat takut terjadi kerumunan karena kasus Covid-19 di sana cukup tinggi dan selama PPKM tidak boleh ada hiburan. Kemudian mereka laporan, lalu saya memerintahkan anggota untuk membubarkan acara tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Pihaknya juga meminta keterangan kepada warga yang nekat menggelar acara tersebut.
Mereka, ungkap Asep, sebetulnya mengetahui aturan PPKM Level 4 bahwa tidak boleh ada hiburan dalam resepsi pernikahan.
Namun warga tersebut tetap nekat menggelar acara hiburan. Acara hiburan organ tunggal itu dipastikan tidak ada izin dari Satgas Covid-19 karena selama PPKM Level 4, Satgas Covid-19 tidak akan mengeluarkan izin untuk hiburan
"Tapi mereka mencuri-curi, padahal sudah diberitahu. Kalau untuk acara pernikahannya silakan kami tidak melarang, tapi tidak boleh ada hiburan, kecuali kalau di KBB sudah menerapkan PPKM Level 2," tegas Asep.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Pesta Nikahan hingga Lomba Burung Kicau di Depok Dibubarkan Satpol PP
Dirinya melanjutkan, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas bagi warga yang menggelar acara organ tunggal tersebut karena sanksi yang lebih berat baru bisa dikenakan setelah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Kami hanya membubarkan saja, dan memberikan pemahaman agar tidak melakukan hal yang sama," tandas Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Hotel dan Mal Jakarta Siap-Siap Kena Geruduk Satpol PP Kalau Nekat Pesta Kembang Api
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian