SuaraJabar.id - Sebanyak 24 mall dan pusat perbelanjaan di Kota bandung diizinkan beroperasi kembali di masa PPKM Level 4 dengan sejumlah ketentuan.
Meski sudah mulai buka, kunjungan warga ke mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung masih terbilang rendah.
Pemerintah membolehkan mall beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung di bawah 25 persen dari total kapasitas.
Namun Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat kunjungan di mall selama masa PPKM Level 4 masih di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
"Kalau saya lihat baru 10-15% (pergerakan ke mal) padahal pelonggaran sudah diberikan 25%, jadi saya nggak tahu penyebabnya kenapa," ujar Ema, Selasa (17/8/2021).
Ia menduga antusias masyarakat ke mal pasca dibuka masih kecil karena lebih berhati-hati keluar rumah saat pandemi.
Daya tarik mal saat ini relatif sama dengan sebelum-sebelumnya namun penghentian beberapa waktu lalu akibat PPKM cukup berdampak.
"Apakah animo masyarakat yang tidak serta merta langsung merespon karena mereka perlu ada kehati-hatian," katanya.
Ema memastikan, kapasitas pengunjung di mal masih dibatasi hanya 25%. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang masih berada di level 4.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan
"Tapi yang paling utama itu daya tarik kepada konsumen ini belum begitu maksimal, karena faktanya di lapangan itu 10-15% belum 25%," katanya.
Ia melanjutkan, telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha hotel yang meminta MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Events) dan pertemuan di hotel dapat dilakukan. Termasuk aspirasi dari para pelaku usaha tempat hiburan dan wisata.
"Ada aspirasi misalnya hotel minta ada MICE 25%, kemudian kelompok masyarakat hiburan minta diberi kesempatan usaha apakah karaoke, lalu tempat wisata seperti kebun binatang dan Trans Studio Mal," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini masih berada di level 4 sehingga relaksasi untuk MICE dan tempat hiburan serta wisata belum diperbolehkan.
Peraturan yang ada pun relatif masih belum terdapat perubahan signifikan.
Ema mengatakan, aspirasi pelaku usaha akan dibahas pada rapat terbatas yang akan diselenggarakan Rabu (18/8/2021), dan pimpinan akan memutuskan.
Berita Terkait
-
Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi
-
3 Rekomendasi Resto Sushi Halal di Mall Kelapa Gading, Patut Dicoba!
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa