SuaraJabar.id - Warga kini bisa kembali berkunjung ke mall dan pusat perbelanjaan, makan di restoran serta menikmati secangkir kopi dan nongkrong di kafe yang ada di Kabupaten Bogor.
Hal ini dimungkinkan setelah Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor memberikan pelonggaran di sejumlah sektor perekonomian yang sebelumnya sempat dilarang pada masa pemberlakuan PPKM.
Meski begitu, Bupati Bogor Ade yasin mengatakan ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengunjung serta pengelola mall, kafe dan restoran.
"Alhamdulillah pada perpanjangan PPKM Level 4 per 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021, ada beberapa kelonggaran yang diberikan kepada kami. Jadi sektor-sektor yang sebelumnya dilarang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Ade Yasin, Rabu (18/8/2021).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.
Kendati demikian, para pengunjung mall diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Pihak menejemen juga diharuskan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Meski pemerintah sudah memperkenankan pusat perbelanjaan beroprasi, namun bagi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan.
"Tapi tetap, masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu," tutupnya.
Berikut sejumlah ketentuan bagi pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
Baca Juga: Hore! Mall di Bogor Boleh Beroperasi Kembali
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Syarat makan di restoran dan kafe di Kabupaten Bogor
Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021, restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan beroprasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 25% dari total kapasitas pengunjung. Maksimal kapasitas satu meja diisi oleh dua pengunjung.
"Kalau pada PPKM Level 4 kemarin, batas makan di tempat itu 25 menit. Nah kalau sekarang batas maksimalnya ditambah jadi 30 menit," kata Ade Yasin.
Tak hanya itu, hal serupa juga berlaku untuk warung makan tradisional lainnya. Seperti rumah makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajan lainnya. "Kalau untuk ini maksimal pengunjungnya tiga orang," bebernya.
Berikut sejumlah ketentuan bagi rumah makan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit
- Restoran, rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Tag
Berita Terkait
-
Party Tanpa Alkohol! Kafe Kopi Nurul Nopal Buktiin Seru Nggak Butuh Bir
-
Welas Asih dalam Balutan Keramahan Miss Raminten
-
Dari Cangkir ke Komunitas: Cara Baru Menikmati Kopi di Era Keberlanjutan
-
Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
-
Keju Mozzarella: Kunci Rahasia Ciptakan Rasa Restoran di Dapur Anda!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya