Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:51 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) bersama anaknya, Andri Wibawa berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Padahal, kata Jaksa, penunjukkan penyedia pengadaan bansos itu seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemkab Bandung pun sebelumnya telah menunjuk Tian Firmansyah untuk menjadi PPK atas kegiatan pengadaan bansos itu.

Namun, Aa meminta kepada Heri Partomo yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial untuk menunjuk Dian Soehartini untuk menjadi PPK.

Permintaan itu, kata jaksa, untuk merealisasikan keinginan Aa untuk menunjuk Totoh sebagai penyedia pengadaan bansos.

Baca Juga: Air Surut, Situ Ciburuy Jadi Arena Main Bola

"Terdakwa kembali melakukan pertemuan di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Heri Partomo dan Totoh Gunawan, dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali kalau Totoh akan menjadi penyedia paket bansos," tutur jaksa.

Sebelumnya, Aa menurut jaksa meminta Totoh agar menyisihkan 6 persen dari total keuntungan pengadaan seratusan ribu paket bansos itu sebagai imbalan bagi Aa.

Menurut jaksa, Pemkab Bandung Barat telah melakukan enam kali tahapan pengadaan paket bansos itu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 55.378 paket senilai Rp 15.948.750.000.

"M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000, atau sekira jumlah tersebut," ujar jaksa.

Sesuai dakwaan pertama, jaksa menjerat Aa dengan Pasal 12 huruf i UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Anak-anak Terlibat Baku Hantam di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Load More