SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut membagikan proyek Bansos COVID-19 pada pihak yang terlibat memenangkan dirinya sebagai Bupati Bandung Barat.
Hal tersebut terungkap dari persidangan kasus Aa Umbara di pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menyebut Aa Umbara selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 menunjuk secara langsung M Totoh Gunawan yang merupakan rekannya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut M Totoh Gunawan diketahui merupakan anggota dari tim sukses (timses) Aa Umbara saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018.
"M Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) dikutip dari Antara.
Jaksa menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2020, Aa melakukan pertemuan dengan Totoh di kediaman Aa yang berada di Lembang, Bandung Barat.
Totoh menurut jaksa merupakan pengusaha pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Adapun saat pertemuan tersebut, Aa menunjuk Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120 ribu paket bansos untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp 300 ribu per paketnya dan paket bansos untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp 250 ribu per paketnya.
Menurut Jaksa, setelah pertemuan itu Aa memperkenalkan Totoh kepada para pejabat Pemkab Bandung saat adanya pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat.
Baca Juga: Air Surut, Situ Ciburuy Jadi Arena Main Bola
"Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait bagaimana mekanisme pengadaan bantuan sosial akan dilakukan pada masa penanganan COVID-19," ungkap jaksa.
Padahal, kata Jaksa, penunjukkan penyedia pengadaan bansos itu seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemkab Bandung pun sebelumnya telah menunjuk Tian Firmansyah untuk menjadi PPK atas kegiatan pengadaan bansos itu.
Namun, Aa meminta kepada Heri Partomo yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial untuk menunjuk Dian Soehartini untuk menjadi PPK.
Permintaan itu, kata jaksa, untuk merealisasikan keinginan Aa untuk menunjuk Totoh sebagai penyedia pengadaan bansos.
"Terdakwa kembali melakukan pertemuan di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Heri Partomo dan Totoh Gunawan, dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali kalau Totoh akan menjadi penyedia paket bansos," tutur jaksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang