SuaraJabar.id - Aksi saling dorong antara polisi dan anggota organisasi masyarakat atau ormas terjadi saat petugas melakukan eksekusi pengosongan lahan di Jalan BKR, Kota Banjar, Jumat (20/8/2021).
Petugas melakukan eksekusi berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Objek eksekusi pengosongan lahan sendiri adalah lahan seluas 500 meter persegi yang di atasnya berdiri dua bangunan berupa toko dan bengkel. Lokasi tepat lahan tersebut berada di ahan yang berada di Jalan BKR, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
Berdasarkan informasi, lahan itu milik Mulyadi dan istrinya yang bernama Elin, selaku termohon. Kemudian, eksekusi pengosongan lahan tersebut berdasarkan hasil lelang dimenangkan oleh Lukman Bahtiar yang merupakan pemohon eksekusi.
Menurut kuasa hukum termohon, Haristanto, SH., bahwa ia diminta untuk menahan proses eksekusi pengosongan lahan tersebut. Karena putusan yang telah dikeluarkan tidak diterima.
“Ini belum ada putusan. Prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri dan PTUN. Tapi kenapa ini ada usaha untuk pengosongan lahan,” kata Haristanto, saat menghadang petugas kepolisian dikutip dari HR Online-jejaring Suara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2009, kliennya tersebut meminjam uang ke bank BRI sebesar Rp 1,9 miliar. Jaminannya berupa 2 sertifikat lahan yang luasnya mencapai 500 meter persegi itu.
Kemudian, dengan berbagai pertimbangan dilakukan proses lelang lahan tersebut oleh pihak bank. Namun, Haristanto menganggap proses lelang tersebut tidak benar, karena taksirannya tidak sesuai.
“Kita tidak dikasih tahu hasil lelangnya tiba-tiba ada eksekusi. Proses lelang juga kami tidak tahu. Yang jelas ini cacat hukum. Selanjutnya kita akan menempuh proses hukum,” tandas Haristanto.
Baca Juga: Logo FPI Baru Resmi Diperkenalkan, Kuasa Hukum: Pendaftaran Bukan Kewajiban
PN Kota Banjar Dua Kali Upaya Pengosongan Lahan
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar, Sekhroni, SH., S.Ag., MH., mengatakan, upaya pengosongan lahan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya sempat melakukan eksekusi, namun adanya penghadangan dari pihak termohon dan ormas. Sehingga pihaknya pun mengundur pelaksanaan eksekusi.
“Eksekusi pertama kita gagal karena ada penghadangan. Tapi sekarang berhasil dan berjalan lancar. Meskipun sempat ada penghadangan dan aksi saling dorong. Namun petugas kepolisian bisa mengatasinya,” terang Sekhroni.
Ia juga menjelaskan, perkara tersebut telah dilakukan gugatan sebanyak 4 kali oleh termohon. Akan tetapi dalam hal itu pihaknya hanya melakukan eksekusi pengosongan lahan sesuai dengan permohonan.
“Karena ini sudah inkrah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar. Jadi hari ini kita secara tegas melakukan eksekusi,” kata Sekhroni.
Selain itu, imbuhnya, berdasarkan hasil lelang yang sudah dilakukan, sertifikat juga telah berganti menjadi atas nama pemohon eksekusi.
Berita Terkait
-
Mencekam! Eksekusi Hotel Sultan Berujung Hujan Batu, 119 Orang Digelandang Polisi
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!