SuaraJabar.id - Aksi saling dorong antara polisi dan anggota organisasi masyarakat atau ormas terjadi saat petugas melakukan eksekusi pengosongan lahan di Jalan BKR, Kota Banjar, Jumat (20/8/2021).
Petugas melakukan eksekusi berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Objek eksekusi pengosongan lahan sendiri adalah lahan seluas 500 meter persegi yang di atasnya berdiri dua bangunan berupa toko dan bengkel. Lokasi tepat lahan tersebut berada di ahan yang berada di Jalan BKR, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
Berdasarkan informasi, lahan itu milik Mulyadi dan istrinya yang bernama Elin, selaku termohon. Kemudian, eksekusi pengosongan lahan tersebut berdasarkan hasil lelang dimenangkan oleh Lukman Bahtiar yang merupakan pemohon eksekusi.
Menurut kuasa hukum termohon, Haristanto, SH., bahwa ia diminta untuk menahan proses eksekusi pengosongan lahan tersebut. Karena putusan yang telah dikeluarkan tidak diterima.
“Ini belum ada putusan. Prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri dan PTUN. Tapi kenapa ini ada usaha untuk pengosongan lahan,” kata Haristanto, saat menghadang petugas kepolisian dikutip dari HR Online-jejaring Suara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2009, kliennya tersebut meminjam uang ke bank BRI sebesar Rp 1,9 miliar. Jaminannya berupa 2 sertifikat lahan yang luasnya mencapai 500 meter persegi itu.
Kemudian, dengan berbagai pertimbangan dilakukan proses lelang lahan tersebut oleh pihak bank. Namun, Haristanto menganggap proses lelang tersebut tidak benar, karena taksirannya tidak sesuai.
“Kita tidak dikasih tahu hasil lelangnya tiba-tiba ada eksekusi. Proses lelang juga kami tidak tahu. Yang jelas ini cacat hukum. Selanjutnya kita akan menempuh proses hukum,” tandas Haristanto.
Baca Juga: Logo FPI Baru Resmi Diperkenalkan, Kuasa Hukum: Pendaftaran Bukan Kewajiban
PN Kota Banjar Dua Kali Upaya Pengosongan Lahan
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar, Sekhroni, SH., S.Ag., MH., mengatakan, upaya pengosongan lahan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya sempat melakukan eksekusi, namun adanya penghadangan dari pihak termohon dan ormas. Sehingga pihaknya pun mengundur pelaksanaan eksekusi.
“Eksekusi pertama kita gagal karena ada penghadangan. Tapi sekarang berhasil dan berjalan lancar. Meskipun sempat ada penghadangan dan aksi saling dorong. Namun petugas kepolisian bisa mengatasinya,” terang Sekhroni.
Ia juga menjelaskan, perkara tersebut telah dilakukan gugatan sebanyak 4 kali oleh termohon. Akan tetapi dalam hal itu pihaknya hanya melakukan eksekusi pengosongan lahan sesuai dengan permohonan.
“Karena ini sudah inkrah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar. Jadi hari ini kita secara tegas melakukan eksekusi,” kata Sekhroni.
Selain itu, imbuhnya, berdasarkan hasil lelang yang sudah dilakukan, sertifikat juga telah berganti menjadi atas nama pemohon eksekusi.
Berita Terkait
-
Sejumlah Ormas Dukung Polda Metro Jaya Usut Rencana Kerusuhan dan Bom Molotov Jelang Hari HAM
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Siaga Penuh Jelang Libur Nataru 2025/2026, BRI Perkuat Jaringan ATM & AgenBRILink
-
Tragedi 'Lobang Sarwee' Gunung Guruh Cigudeg Diduga Makan Korban Jiwa, Benarkah?
-
Selama Nataru, BRI Utamakan Keamanan Transaksi Perbankan bagi Nasabah
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover