SuaraJabar.id - Pola ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap yakni Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata serta
Jalan Ganda Wijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.
Kebijakan pembatasan ganjil genap itu akan diujicobakan pada Senin (23/8/2021) dari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Petugas gabungan akan ditempatkan di 10 pos yang disiapkan.
"Kita uji coba dulu, kita sosilasiais dulu. Kita lihat Senin perkembangannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (20/8/2021).
Ia menjelaskan, ganji genap diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan yang diterapkan sebelumnya untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pelanggar pun hanya akan diberikan sanksi putar balik.
"Kalau disekat dengan ada pelonggaran nanti malah macet jadi kita pakai ganjil genap," ujar Sudirianto.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait termasuk kepolisian sudah melakukan pembahasan perihal penerapan ganji genap tersebut.
"Kita sudah siapkan rambu-rambunya. Ini pertama kalinya diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.
Ketentuan:
Baca Juga: Virtual Daihatsu Festival Hari Ini: Ada Promo Mobil, Hiburan Musik, Sampai Tips Terus Fit
- Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00,
- Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal genap,
- Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil,
- Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap,
- Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan kembali,
- Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.
Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:
- Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DIDHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
- Kendaraan ambulance.
- Pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
- Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
- Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
- Mendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah