SuaraJabar.id - Pola ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap yakni Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata serta
Jalan Ganda Wijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.
Kebijakan pembatasan ganjil genap itu akan diujicobakan pada Senin (23/8/2021) dari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Petugas gabungan akan ditempatkan di 10 pos yang disiapkan.
"Kita uji coba dulu, kita sosilasiais dulu. Kita lihat Senin perkembangannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (20/8/2021).
Baca Juga: Virtual Daihatsu Festival Hari Ini: Ada Promo Mobil, Hiburan Musik, Sampai Tips Terus Fit
Ia menjelaskan, ganji genap diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan yang diterapkan sebelumnya untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pelanggar pun hanya akan diberikan sanksi putar balik.
"Kalau disekat dengan ada pelonggaran nanti malah macet jadi kita pakai ganjil genap," ujar Sudirianto.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait termasuk kepolisian sudah melakukan pembahasan perihal penerapan ganji genap tersebut.
"Kita sudah siapkan rambu-rambunya. Ini pertama kalinya diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.
Ketentuan:
Baca Juga: Petani di Bandung Barat Malah Bersedih saat Panen Raya, Ini Penyebabnya
- Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00,
- Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal genap,
- Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil,
- Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap,
- Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan kembali,
- Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.
Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:
- Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DIDHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
- Kendaraan ambulance.
- Pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
- Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
- Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
- Mendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Detik-Detik Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Puluhan Mobil Damkar Dikerahkan!
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
-
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah Sepanjang Sejarah: Yerusalem dan Tel Aviv Terancam!
-
Detik-detik Penyelamatan Lansia dari Kebakaran di Makassar Terekam Kamera!
-
Patah Hati di Hari Ultah, Wanita Ini Minta Bantuan Tak Terduga ke Damkar!
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan