SuaraJabar.id - Pola ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap yakni Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata serta
Jalan Ganda Wijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.
Kebijakan pembatasan ganjil genap itu akan diujicobakan pada Senin (23/8/2021) dari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Petugas gabungan akan ditempatkan di 10 pos yang disiapkan.
"Kita uji coba dulu, kita sosilasiais dulu. Kita lihat Senin perkembangannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (20/8/2021).
Baca Juga: Virtual Daihatsu Festival Hari Ini: Ada Promo Mobil, Hiburan Musik, Sampai Tips Terus Fit
Ia menjelaskan, ganji genap diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan yang diterapkan sebelumnya untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pelanggar pun hanya akan diberikan sanksi putar balik.
"Kalau disekat dengan ada pelonggaran nanti malah macet jadi kita pakai ganjil genap," ujar Sudirianto.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait termasuk kepolisian sudah melakukan pembahasan perihal penerapan ganji genap tersebut.
"Kita sudah siapkan rambu-rambunya. Ini pertama kalinya diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.
Ketentuan:
Baca Juga: Petani di Bandung Barat Malah Bersedih saat Panen Raya, Ini Penyebabnya
- Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00,
- Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal genap,
- Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil,
- Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap,
- Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan kembali,
- Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.
Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan!
-
Update Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Lebaran, Sampai Kapan Ganjil-genap Ditiadakan?
-
Ganjil Genap Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Titik Lokasi dan Jamnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar