SuaraJabar.id - Masyarakat diminta tak euforia menanggapi penurunan status level PPKM seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya.
Pasalnya, penurunan level PPKM seperti di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Bandung Raya bukan berarti protokol kesehatan atau prokes dilonggarkan.
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan COVID-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021), dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus COVID-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.
Iwan mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.
"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.
Baca Juga: PPKM Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Catat Indikator Penyesuaiannya!
Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.
Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.
"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya.
Berita Terkait
-
17 Perjalanan KRL Dibatalkan Hingga 30 September 2026
-
Warga Jabodetabek Wajib Tahu! Jangan Asal Lap Abu Vulkanik Anak Krakatau, Begini Kata Pakar ITB
-
Perintah Padamkan Api Mudah, Eksekusinya Sulit: Peneliti UI Ungkap Derita di Lokasi Karhutla
-
Sengaja atau Tak Peka? Mengapa Prabowo Baru ke NTT di Hari ke-11 Setelah Gempa?
-
Penumpang KRL Jabodetabek Anjlok 15,7 Persen Saat Aksi Demo di Jakarta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI