Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:40 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah pengunjung Mal melakukan scan barcode peduli lindungi di Aeon Mall BSD City, Tangerang, Jumat 20 Agustus 2021. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJabar.id - Masyarakat diminta tak euforia menanggapi penurunan status level PPKM seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Pasalnya, penurunan level PPKM seperti di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Bandung Raya bukan berarti protokol kesehatan atau prokes dilonggarkan.

"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan COVID-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021), dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Baca Juga: PPKM Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Catat Indikator Penyesuaiannya!

Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus COVID-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.

Iwan mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.

"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.

Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.

"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.

Baca Juga: Baru Diresmikan, Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Lengkapi Enam Ruas Dalam Kota Jakarta

Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.

Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.

"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya.

Load More