SuaraJabar.id - Masyarakat diminta tak euforia menanggapi penurunan status level PPKM seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya.
Pasalnya, penurunan level PPKM seperti di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Bandung Raya bukan berarti protokol kesehatan atau prokes dilonggarkan.
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan COVID-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021), dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus COVID-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.
Iwan mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.
"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.
Baca Juga: PPKM Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Catat Indikator Penyesuaiannya!
Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.
Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.
"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Latar Belakang Pendidikan Rektor UI Heri Hermansyah, Ramai Diteriaki 'Zionis' saat Acara Wisuda
-
Ekonom UI Kritik Rencana Suntikan Rp200 T ke Bank: Salah Sasaran, Masalahnya Lemahnya Permintaan
-
Siapa Rektor UI Sekarang? Viral Diteriaki 'Zionis' saat Acara Wisuda
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Tolak Janji Seremonial, Mahasiswa di DPR Desak Tuntutan 17+8 Dipenuhi Substantif
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank