SuaraJabar.id - Psikolog sekaligus Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba), Stephani Raihana Hamdan menilai, tingginya angka perceraian dikarenakan pasangan sudah tak memiliki komitmen dengan pernikahannya.
Seperti diketahui, sejak awal tahun 2021 ada 2.115 pasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengajukan permohonan untuk bercerai.
Rinciannya 1.675 wanita mengajukan cerai gugat dan 480 laki-laki mengajukan cerai talak.
"Jadi ketika ada tekanan ekonomi, pandemi COVID-19 yang bisa membuat stres, komunikasi dengan pasangan yang bermasalah hingga akhirnya dia mau bercerai atau tidak, kata kuncinya hanya komitmen," kata Stephani saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Sebetulnya kata dia, pada zaman dulu juga banyak pernikahan yang bermasalah dengan faktor ekonomi. Namun tetap memiliki komitmen yang kuat sehingga tak memilih jalan perceraian.
Selain komitmen, kata dia, visi dan misi juga harus dimiliki pasangan suami istri. Jika tak sudah seirama visi misinya, maka permasalahan ekonomi yang kerap jadi pemicu pun menjadi sangat berat dirasakan suami istri.
"Kondisi ekonomi yang tadi rasanya jadi berat sendiri karena tidak ada kebersamaan. Jadi ada tuntunan, misalnya suami harus tetap bisa menafkahi, kalau tidak bisa istri minta cerai atau kebalikannya," ungkap Stephani.
Jika kondisinya seperti itu, kata dia, harus ada kesepakatan bersama dan komunikasi yang baik.
Ia mencontohkan, misalnya suami tidak banyak menuntut kepada istri, terutama dalam hal melayani saat berada berdua di rumah.
Baca Juga: Larissa Chou Sedih Putranya Dijemput Alvin Faiz
"Kesepakan itu pasti sudah ada konsekuensinya, misalnya jangan harap suami dibikinin kopi karena kan istrinya kerja. Jadi jangan meminta istri tetap melakukan tugasnya yang sama seperti dia (istri) tidak bekerja, tapi harus sama-sama tenggang rasa," pungkas Stephani.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai lewat Pengadilan Agama.
Dari catatan Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sepanjang tahun 2021 ada 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat. Sementara laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.
"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan. Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija