SuaraJabar.id - Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat mencatat ada 2.115 kasus perceraian sepanjang tahun 2021 ini.
Dari jumlah itu, kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan gugat cerai. Jumlahnya tercatat ada 1.675 kasus.
Sedangkan untuk laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.
Dari 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat, Pengadilan Agama Ngamprah mencatat ada beberapa alasan yang meletarbelakangi perceraian.
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Dirinya membeberkan, kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya.
Sementara di satu sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sehingga terjadilah perceraian.
"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan suami gak punya," ujar Ahmad.
Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Baca Juga: Olla Ramlan Hapus Nama Suami di Instagram, Isu Cerai Muncul Lagi
Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai lewat Pengadilan Agama.
"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Ahmad Saprudin.
Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan.
Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang