SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menyatakan pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Hal ini turun dari sebelumnya Level 3, sehingga ada aturan yang disesuaikan di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah sekarang Garut ada di Level 2, artinya ada beberapa kelonggaran yang dilakukan di internal pemerintah ataupun masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Selasa (24/8/2021).
Ia menuturkan pemerintah pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan status PPKM seluruh kota dan kabupaten di Jawa dan Bali dengan level berbeda-beda termasuk Garut turun menjadi Level 2. Adanya penurunan level itu, kata dia, maka ada pelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat, seperti kembalinya aktivitas perkantoran pemerintah dan tempat wisata secara terbatas.
"Akan ada pelonggaran-pelonggaran yang akan diterapkan di PPKM Level 2 ini, salah satunya kembali dibukanya tempat wisata," ujar Nurdin.
Ia menyampaikan saat ini aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Garut sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen dan 100 persen bagi sektor paling penting.
"Sektor kritikal artinya 100 persen seperti perbankan, mal ada di 50 persen, wisata ada di 50 persen," katanya.
Nurdin berharap masyarakat tidak terlena dengan penurunan level tersebut sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Ancaman bahaya Covid-19, kata dia, masih terjadi sehingga masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker terutama saat berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Di mana pun kita dengan adanya pelonggaran ini jangan serta merta, jadi kita terninabobokan, ini yang paling pokok sehingga tetap prokes," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Indonesia Cetak Rekor ke-9 di Dunia
Penurunan level di Garut itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi