SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menyatakan pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Hal ini turun dari sebelumnya Level 3, sehingga ada aturan yang disesuaikan di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah sekarang Garut ada di Level 2, artinya ada beberapa kelonggaran yang dilakukan di internal pemerintah ataupun masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Selasa (24/8/2021).
Ia menuturkan pemerintah pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan status PPKM seluruh kota dan kabupaten di Jawa dan Bali dengan level berbeda-beda termasuk Garut turun menjadi Level 2. Adanya penurunan level itu, kata dia, maka ada pelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat, seperti kembalinya aktivitas perkantoran pemerintah dan tempat wisata secara terbatas.
"Akan ada pelonggaran-pelonggaran yang akan diterapkan di PPKM Level 2 ini, salah satunya kembali dibukanya tempat wisata," ujar Nurdin.
Ia menyampaikan saat ini aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Garut sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen dan 100 persen bagi sektor paling penting.
"Sektor kritikal artinya 100 persen seperti perbankan, mal ada di 50 persen, wisata ada di 50 persen," katanya.
Nurdin berharap masyarakat tidak terlena dengan penurunan level tersebut sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Ancaman bahaya Covid-19, kata dia, masih terjadi sehingga masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker terutama saat berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Di mana pun kita dengan adanya pelonggaran ini jangan serta merta, jadi kita terninabobokan, ini yang paling pokok sehingga tetap prokes," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Indonesia Cetak Rekor ke-9 di Dunia
Penurunan level di Garut itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
-
Misteri Cahaya dan Dentuman di Cirebon: Polisi Selidiki, BRIN Sebut Meteor Besar Jatuh di Laut Jawa
-
Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga