SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menyatakan pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Hal ini turun dari sebelumnya Level 3, sehingga ada aturan yang disesuaikan di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah sekarang Garut ada di Level 2, artinya ada beberapa kelonggaran yang dilakukan di internal pemerintah ataupun masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Selasa (24/8/2021).
Ia menuturkan pemerintah pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan status PPKM seluruh kota dan kabupaten di Jawa dan Bali dengan level berbeda-beda termasuk Garut turun menjadi Level 2. Adanya penurunan level itu, kata dia, maka ada pelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat, seperti kembalinya aktivitas perkantoran pemerintah dan tempat wisata secara terbatas.
"Akan ada pelonggaran-pelonggaran yang akan diterapkan di PPKM Level 2 ini, salah satunya kembali dibukanya tempat wisata," ujar Nurdin.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Indonesia Cetak Rekor ke-9 di Dunia
Ia menyampaikan saat ini aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Garut sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen dan 100 persen bagi sektor paling penting.
"Sektor kritikal artinya 100 persen seperti perbankan, mal ada di 50 persen, wisata ada di 50 persen," katanya.
Nurdin berharap masyarakat tidak terlena dengan penurunan level tersebut sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Ancaman bahaya Covid-19, kata dia, masih terjadi sehingga masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker terutama saat berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Di mana pun kita dengan adanya pelonggaran ini jangan serta merta, jadi kita terninabobokan, ini yang paling pokok sehingga tetap prokes," tuturnya.
Baca Juga: Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
Penurunan level di Garut itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan