Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:26 WIB
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Ulama Kota Tasikmalaya, KH Yanyan Albayani mengatakan pernyataan Muhammad Kece penghina Nabi Muhammad dalam akun Youtubenya merupakan bentuk pelecehan terhadap Al-Qur'an dan syariat islam.

Kiai Kota Tasikmalaya mengatakan perbuatan penghina Nabi Muhammad itu bisa mengganggu stabilitas keamanan negeri, karena bisa saja memicu konflik horizontal serta mengganggu harmonisasi kerukanan antar agama.

Kekinian, Muhammad Kece yang berprofesi sebagai Youtuber itu sudah diamankan dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/8/2021). Muhammad Kece diamankan pihak berwenang di tempat persembunyiannya di Bali.

“Mestinya polisi tak harus tunggu pelapor. Langsung si penista agama ditangkap saja. Bila orang semacam ini dibiarkan, saya khawatir akan muncul para penista penista yang lainnya,” ujar KH Yanyan Albayani, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Tak Hanya Jusuf Kalla, Beredar Foto Pertemuan Tokoh NU dengan Taliban

Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil menangkap Muhammad Kece yang diduga kuat melakukan penistaan agama.

“Kami para ulama berharap besar Polri dapat mengusut kasus penistaan agama ini dengan cepat dan tuntas. Pelaku harus dihukum seberat beratnya agar membuat jera dan tidak main-main dengan penistaan agama,” ucapnya.

KH Yanyan mengaku geram saat melihat Muhammad Kece di televisi yang dibawa anggota Polri dari Bali ke Mabes Polri dengan melambai-lambaikan tangan dan muka cengar cengir seolah tidak bersalah.
Menurutnya, ekspresi Muhammad Kece tersebut menunjukkan apa yang diperbuatnya dalam keadaan waras.

“Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir di kesimpulan pelaku adalah orang gila atau terganggu kejiwaannya. Jangan terburu-buru menyimpulkan. Hukum seberat-beratnya agar di kemudian hari tidak ada Kece Kece lainnya,” kata dia.

“Hukum mesti ditegakkan dengan seadil adilnya. Para ulama dan ormas Islam siap mengawal kasus ini agar berjalan on the track sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Abu Janda Sebut Hukum di Indonesia Cacat, Netizen: Dia Sendiri Kebal Hukum


Pelaku Jangan Digiring Sakit Jiwa

Senada dengan ulama Kota Tasikmalaya lainnya yang juga Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Muhammad Aminudin Bustomi, pernyataan Muhammad Kece jelas-jelas sudah menodai dan menyakiti umat Islam.

Ia meminta aparat yang berwenang mengusut tuntas kasusnya dan diadili dengan seadil-adilnya dan bukan dihakimi.

“Kasus ini jangan sampai digiring bahwa pelaku ini sakit jiwa, hilang ingatan, gila dan lain-lain. Usut tuntas kasusnya,” ujar KH.Aminudin.

Menurutnya, umat Islam sudah sangat paham, sadar, dan sabar diperlakukan dengan perbuatan maupun pernyataan yang menyakiti perasaan kaum muslimin.

Umat Islam akan hormat dan taat ketika hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya.

Penegak hukum harus bisa merasakan bagaimana psikologis umat Islam di Indonesia yang sudah tersakiti dengan penyataan Muhammad Kece yang diduga telah menistakan agama.

“Kita umat Islam ini punya saham mayoritas di NKRI. Bicara kondusivitas sudah khatam. Hentikan Sandiwara hukum dan hukum sebagai panglima jangan hanya jargon,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Youtuber dengan nama channel Muhammad Kece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Dalam unggahan yang disertai permintaan bantuan pelayanan Muhamad Kece ke rekening pribadinya itu, dia juga kerap melakukan berbagai tuduhan tak mendasar mengenai Muslim dan apa yang disembahnya.

Dalam berbagai video yang diunggahnya, Muhammad Kece menyelewengkan salam umat Islam menjadi Assalamualaikum WarahmatuYesus Wabarakatu. Dia juga melakukan tuduhan terhadap Nabi Muhammad yang dikerumuni oleh golongan jin.

Tak sampai di sana, Muhammad Kece juga kerap menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan pemahamannya pribadi yang menyesatkan dan menyimpangkan pemahaman dalam Kitab Kuning.

Load More