SuaraJabar.id - Ulama Kota Tasikmalaya, KH Yanyan Albayani mengatakan pernyataan Muhammad Kece penghina Nabi Muhammad dalam akun Youtubenya merupakan bentuk pelecehan terhadap Al-Qur'an dan syariat islam.
Kiai Kota Tasikmalaya mengatakan perbuatan penghina Nabi Muhammad itu bisa mengganggu stabilitas keamanan negeri, karena bisa saja memicu konflik horizontal serta mengganggu harmonisasi kerukanan antar agama.
Kekinian, Muhammad Kece yang berprofesi sebagai Youtuber itu sudah diamankan dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/8/2021). Muhammad Kece diamankan pihak berwenang di tempat persembunyiannya di Bali.
“Mestinya polisi tak harus tunggu pelapor. Langsung si penista agama ditangkap saja. Bila orang semacam ini dibiarkan, saya khawatir akan muncul para penista penista yang lainnya,” ujar KH Yanyan Albayani, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Jusuf Kalla, Beredar Foto Pertemuan Tokoh NU dengan Taliban
Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil menangkap Muhammad Kece yang diduga kuat melakukan penistaan agama.
“Kami para ulama berharap besar Polri dapat mengusut kasus penistaan agama ini dengan cepat dan tuntas. Pelaku harus dihukum seberat beratnya agar membuat jera dan tidak main-main dengan penistaan agama,” ucapnya.
KH Yanyan mengaku geram saat melihat Muhammad Kece di televisi yang dibawa anggota Polri dari Bali ke Mabes Polri dengan melambai-lambaikan tangan dan muka cengar cengir seolah tidak bersalah.
Menurutnya, ekspresi Muhammad Kece tersebut menunjukkan apa yang diperbuatnya dalam keadaan waras.
“Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir di kesimpulan pelaku adalah orang gila atau terganggu kejiwaannya. Jangan terburu-buru menyimpulkan. Hukum seberat-beratnya agar di kemudian hari tidak ada Kece Kece lainnya,” kata dia.
“Hukum mesti ditegakkan dengan seadil adilnya. Para ulama dan ormas Islam siap mengawal kasus ini agar berjalan on the track sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Baca Juga: Abu Janda Sebut Hukum di Indonesia Cacat, Netizen: Dia Sendiri Kebal Hukum
Pelaku Jangan Digiring Sakit Jiwa
Berita Terkait
-
Apa Keutamaan Puasa Syawal? Puasa Sunah Jauhkan Diri dari Api Neraka, Ini Sabda Rasullah SAW!
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Sejarah Idul Fitri: Kemenangan Perang Badar hingga Pengganti Tradisi Jahiliyah
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H