SuaraJabar.id - Objek wisata di Kota Cirebon sudah diperbolehkan untuk beroperasi meski daerah itu masih dalam status PPKM Level 4.
Kebijakan membuka objek wisata di masa PPKM Level 4 ini diambil Pemerintah Kota Cirebon sebagai upaya untuk melindungi pelaku pariwisata agar tidak menabrak aturan serta bisa bangkit lagi.
"Pariwisata di kita sudah pada kritis, bahkan (pengelola) Goa Sunyaragi akan berontak, untuk itu kita lindungi legal formalnya, agar tidak ada pelanggaran," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon Wandi Sofyan di Cirebon, Kamis (26/8/2021) dikutip dari Antara.
Wandi mengatakan pembukaan sektor pariwisata di Kota Cirebon, sudah dilakukan secara matang, mengingat kasus COVID-19 di daerah tersebut juga sudah mengalami penurunan.
Bahkan kata Wandi, di Jawa Barat menurut Gubernur tidak ada lagi daerah yang masuk zona risiko tinggi, begitu juga Kota Cirebon dilihat dari data sudah terus melandai.
Dengan pertimbangan itu, Pemkot Cirebon mulai melonggarkan dan membuka obyek wisata, agar sektor tersebut bisa kembali bangkit lagi setelah dua bulan tidak beroperasi.
"Pembukaan sektor pariwisata juga bukan berarti kita nekat, tapi dari hasil evaluasi Provinsi sudah tidak ada lagi zona risiko tinggi," tuturnya.
Wandi menambahkan pengelola pariwisata di Kota Cirebon, hampir semua sudah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan ketika dibuka kembali.
Pembukaan sektor pariwisata lanjut Wandi, juga dibarengi dengan pembatasan dan peraturan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pariwisata Indonesia Diprediksi Bangkit 2022
"Seperti pengunjung kita batasi hanya 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk wahana air masih kita tutup," katanya.
Berita Terkait
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'