Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:14 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan bertato yang mayatnya ditemukan di Sungai Cidurian digelandang ke Markas Polrestabes Bandung. [Istimewa]

"Korban dibawa, dan langsung di buang ke dalam sungai," katanya.

Untuk motifnya, Aswin menyebut sejauh ini dalam pemeriksaan, pelaku tak terima korban meminta uang dan melakukan penyerangan terhadap pelaku, oleh korban.

Disinggung dugaan jika korban, merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK), Aswin mengatakan pihaknya, baru menduga, jika memang benar korban seorang PSK.

"Dalam kasus ini, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun bui," pungkasnya.

Baca Juga: Toko di Bandung Barat Ini Nekat Jual Barang Terlarang Terang-terangan, Begini Ujungnya

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More