SuaraJabar.id - Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Dolly Parlagutan Pulungan sebagai terpidana penerima suap distribusi gula di PT PTPN III.
"Pada hari Jumat (27/8/) jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali MA atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Antara.
Dalam putusan PK MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu mengurangi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena Dolly terbukti menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,55 miliar).
Alasan dikabulkannya PK Dolly, menurut hakim PK, karena Dolly dinilai sebagai korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.
"Saat ini terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke Kas Negara," kata Ali.
Dalam perkara ini Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko, yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dolly Parlagutan.
Baca Juga: Sambut Gembira Kick Off Liga 1, Ridwan Kamil Berharap Persib Bandung Juara
Pada rapat 21 Juli 2019 di hotel Sheraton Surabaya, Dolly Parlagutan selaku Dirut PTPN III mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75.000 ton agar diserahkan kepada perusahaan Pieko, yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.
Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25.000 ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.
Pada pertemuan itu Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.
Uang diberikan pada tanggal 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345.000 dolar Singapura di Kantor PT KPBN Menteng, Jakarta atau setara Rp3,55 miliar.
Berita Terkait
-
Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026