SuaraJabar.id - Enam daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Dengan demikian, enam daerah itu siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika, Rabu (1/9/2021).
"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," kata Dewi Sartika dikutip dari Antara.
Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jabar menambah dua daerah yang level 2, sehingga menjadi enam daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka, dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan, karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada di zona merah, sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.
Sementara 21 kabupaten/kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerah masing-masing.
"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Kabar Baik, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Dewi menjelaskan kegiatan sektor nonesensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," katanya.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, mini market diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Menurut Dewi, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.
Tren positif Jabar terus berlanjut. Selain tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signifikan.
Berita Terkait
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Pantai-Pantai Menawan di Selatan Jawa Barat, Surga Tersembunyi yang Wajib Dijelajahi
-
Banjir Rendam Kabupaten Bandung, 14 Kecamatan Terdampak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya