Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 September 2021 | 13:05 WIB
ILUSTRASI-Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meninjau uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMP Santo Yusup, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Enam daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Dengan demikian, enam daerah itu siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika, Rabu (1/9/2021).

"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," kata Dewi Sartika dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kabar Baik, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jabar menambah dua daerah yang level 2, sehingga menjadi enam daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka, dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan, karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada di zona merah, sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.

Sementara 21 kabupaten/kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerah masing-masing.

"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” katanya.

Baca Juga: Angka Inflasi Indonesia Hingga Agustus 2021 Capai 0,84 Persen, Apa Penyebabnya?

Dewi menjelaskan kegiatan sektor nonesensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," katanya.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, mini market diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.

Menurut Dewi, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.

Tren positif Jabar terus berlanjut. Selain tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signifikan.

Data Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.

Namun demikian, Gubernur Ridwan Kamil berkali-kali mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.

Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kabupaten/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes di titik-titik rawan.

Pemkab/pemkot pun harus hati-hati dalam melakukan pelonggaran, karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama pada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka.

Load More