SuaraJabar.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna menerima sejumlah uang dari anak buahnya.
Uang itu merupakan syarat terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Namun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat Agustina Priyanti menyebut uang yang diterima Aa Umbara Sutisna dari sejumlah pejabat merupakan honor menjadi narasumber.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut uang yang diberikan sebesar Rp 35 juta itu merupakan honor Aa sebagai narasumber kegiatan kedinasan.
"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor)," kata Agustina saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bansos yang menjerat Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021).
Agustina pun tidak menyebutkan secara rinci alasan pemberian uang tersebut. Dia pun mengonfirmasi kepada jaksa bahwa pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan.
Menurutnya, Aa memiliki honor yakni Rp 5 juta per satu jam ketika mengisi acara. Namun, Agustina mengatakan uang tersebut diberikan tanpa tanda terima atau nota apa pun.
"Tidak (ada tanda terima), karena langsung," kata Agustina.
Adapun dalam surat dakwaan perkara tersebut, Agustina diduga memberikan uang kepada Aa dalam empat tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.
Baca Juga: Dokumen Terkait Honor Pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember Disita Polisi
Pada Maret 2019, Agustina memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Kemudian pemberian itu dilakukan kembali kepada Aa pada April 2019 sebesar Rp 10 juta.
Lalu, pada Juli 2020, Agustina kembali memberikan uang kepada Aa sebesar Rp 5 juta. Lalu, pada Desember 2020, Agustina memberi uang sebesar Rp 5 juta.
Dalam dakwaan kedua, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa penerimaan uang dari sejumlah pejabat kepada Aa Umbara tersebut merupakan penerimaan terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku Bupati ternyata telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui keluarga terdakwa," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.
Berita Terkait
-
Honor Watch X5 Rilis sebagai Pesaing Redmi Watch: Harga Terjangkau dengan GPS
-
Saingi Xiaomi 17, Honor Magic 8 Mini Bakal Bawa Chip Flagship dan Desain Compact
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Honor 500 Meluncur Bulan Ini: Desain Mirip iPhone Air, Bawa Baterai Jumbo
-
Honor of Kings Pecahkan Rekor Dunia Penonton Esports Terbanyak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Keseimbangan Air di Tengah Industri: Tantangan, Riset, dan Upaya Konservasi