SuaraJabar.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna menerima sejumlah uang dari anak buahnya.
Uang itu merupakan syarat terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Namun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat Agustina Priyanti menyebut uang yang diterima Aa Umbara Sutisna dari sejumlah pejabat merupakan honor menjadi narasumber.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut uang yang diberikan sebesar Rp 35 juta itu merupakan honor Aa sebagai narasumber kegiatan kedinasan.
"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor)," kata Agustina saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bansos yang menjerat Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021).
Agustina pun tidak menyebutkan secara rinci alasan pemberian uang tersebut. Dia pun mengonfirmasi kepada jaksa bahwa pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan.
Menurutnya, Aa memiliki honor yakni Rp 5 juta per satu jam ketika mengisi acara. Namun, Agustina mengatakan uang tersebut diberikan tanpa tanda terima atau nota apa pun.
"Tidak (ada tanda terima), karena langsung," kata Agustina.
Adapun dalam surat dakwaan perkara tersebut, Agustina diduga memberikan uang kepada Aa dalam empat tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.
Baca Juga: Dokumen Terkait Honor Pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember Disita Polisi
Pada Maret 2019, Agustina memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Kemudian pemberian itu dilakukan kembali kepada Aa pada April 2019 sebesar Rp 10 juta.
Lalu, pada Juli 2020, Agustina kembali memberikan uang kepada Aa sebesar Rp 5 juta. Lalu, pada Desember 2020, Agustina memberi uang sebesar Rp 5 juta.
Dalam dakwaan kedua, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa penerimaan uang dari sejumlah pejabat kepada Aa Umbara tersebut merupakan penerimaan terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku Bupati ternyata telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui keluarga terdakwa," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.
Berita Terkait
-
Honor Magic 8 Pro Meluncur di Pasar Internasional, Apa Bedanya dengan Versi China?
-
Serupa tapi Tak Sama: Ini Adu Fitur Honor Power 2 vs iPhone 17 Pro
-
Spesifikasi Honor Power 2: Mirip iPhone 17 Pro, Usung Baterai 10.080 mAh dan Dimensity 8500
-
Honor Power 2 Rilis Awal Januari 2026: Dibekali Baterai Jumbo 10.080 mAh
-
Spesifikasi Honor Win: HP Gaming dengan Baterai 10.000 mAh dan Layar Gahar 185 Hz
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran