SuaraJabar.id - Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Cimahi bakal menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada 6 September mendatang. PTM ini hanya bisa diikuti oleh siswa yang telah medapat izin dari orang tuanya.
PTM di tengah pandemi COVID-19 itupun mendapat respon dari para orang tua siswa di Kota Cimahi. Meski khawatir, mereka setujuh anak-anaknya kembali belajar di sekolah agar lebih efektif.
Ririn Nur Febriani (36), salah seorang tua siswa menuturkan, ia menyetujui anaknya untuk kembali belajar di sekolah. Dengan catatan, sekolah harus jujur dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya setuju asal sekolah siap dan jujur sama kondisinya. Terus harus ada SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan," kata Ririn kepada Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Agar tak menimbulkan kerumunan, Ririn menyarankan setiap sekolah benar-benar menetapkan pembatasan ketat. Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Cimahi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Jadi jangan semua kelas takutnya berkerumun. Apalagi anak-anaknya SD seperti anak saya. Pengawasan juga harus Benar-benar ketat, jangan hanya menerima laporan," imbuh Ririn.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan, meski laporan keseluruhan seputar izin orang tua belum masuk, ia meyakini mayoritas orang tua sudah mengizinkan anaknya belajar di sekolah.
"PTM itu hanya dilaksanakan bagi sekolah yang mengajukan izin. Nanti izinnya diterbitkan," ucap Harjono.
Kemudian bagi orang tua yang tidak mengizinkan, pembelajaran akan tetap menggunakan konsep belajar dari Rumah (BDR) secara daring.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Sementara Aman, Ganjar ke Siswa: Ingat Pesan Ibu!
"Kalau yang gak ada izinnya tetap akan BDR," katanya.
Dirinya memastikan, PTM sekolah di Kota Cimahi akan dimulai 6 September mendatang dengan pembatasan kapasitas dan durasi pembelajaran, dan sudah mendapat izin dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi.
Berikut Skema Singkat PTM di Masa Transisi di Kota Cimahi:
- Selama 4 minggu (6 September - 2 Oktober 2021) PTM tahap pertama SMP dan TK dijadwalkan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan SD setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
- Durasi atau lama belajar siswa di sekolah untuk TK/PAUD selama 2 x 60 menit, SD 3 x 60 menit, SMP 4 x 60 menit. Selain itu setiap jenjang kelas di SMP dijadwalan setiap Senin (Kelas VII), Rabu (Kelas VIII) dan Jum'at (Kelas IX).
- Dan untuk SD Selasa (Kelas I dan IV), Kamis (Kelas II dan V) dan Sabtu (Kelas III dan VI). Sedangkan jadwal untuk TK/PAUD diatur sesuai jumlah siswa.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi