Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 September 2021 | 11:01 WIB
Polrestabes Bandung menggelar ekspose kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Pada kasus ini, polisi kenakan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UURI No 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.

Load More