SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjembatani permasalahan aset yang dialami Pemerintah Kota Bandung.
KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan melakukan kunjungan lapangan terhadap tiga aset Pemkot Bandung yang bermasalah ataupun dalam sengketa, di beberapa lokasi di Kota Bandung pada Selasa (7/9/2021).
Ketiga aset tersebut adalah tanah Kebun Binatang seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp 2,4 Triliun.
Kemudian, aset berupa lahan ex area Jatayu Molek seluas 75.689 meter persegi senilai Rp564 Miliar. Dan, aset tanah Taman Lalu Lintas seluas 34.965 meter persegi senilai Rp 458,9 Miliar.
Baca Juga: KPK Catat Enam DPRD Provinsi Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen
Sehingga, total nilai ketiga aset tersebut dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir berjumlah total Rp 3,4 Triliun.
Kunjungan lapangan dimaksudkan untuk melakukan pengukuran terhadap objek aset serta pemasangan plang di dua titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah.
Sebelumnya, berdasarkan paparan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung aset tanah Kebun Binatang Bandung (KBB) dibeli oleh pemerintah dalam kurun waktu tahun 1920 sampai dengan 1939.
KBB dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian sewa menyewa tanah mulai tahun 1970 dan telah beberapa kali diperpanjang.
Baca Juga: Golkar Belum Punya Skenario Soal Status Hukum Azis Syamsuddin
Yang terakhir berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593 tertanggal 28 Juni 2004 dengan masa berlaku izin mulai 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR