Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 September 2021 | 17:30 WIB
Logo baru FPI yang diluncurkan pada 16 Agustus 2021 malam.

SuaraJabar.id - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Suryaman mengakui sudah melakukan deteksi dini akan adanya kemunculan Front Persaudaraan Islam (FPI) di wilayahnya.

Meski begitu, Kesbangpol tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh terhadap deklarasi organisasi ini yang dilakukan pada Minggu (5/9/2021) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB itu.

"Jauh-jauh hari kita sudah melakukan deteksi dini tentang deklarasi FPI versi baru itu. Selama tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak melanggar hukum, kita tidak bisa berbuat lebih jauh," ungkap Suryaman pada Rabu (8/9/2021).

Dirinya mengaku sama sekali belum menerima pengajuan legalitas seperti izin dari FPI terbaru itu.

Baca Juga: Cucu Akhirnya Bisa 10 Menit Pejamkan Mata setelah 7 Tahun Tak Bisa Tidur

Alhasil, Pemkab Bandung Barat tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung terhadap organisasi yang belum terdaftar di kantornya.

Deklarasi Front persaudaraan Islam atau FPI di Kabupaten Bandung Barat, Minggu "(5/9/2021). [Ist]

"Sampai sekarang, saya belum mendengar atau mendapat laporan kalau acara waktu itu menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Camat Ngamprah, Agnes Virganty mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menerima laporan resmi adanya kegiatan deklarasi FPI tersebut. Dirinya pun sudah mengecek kegiatan itu kepada pihak desa.

"Kalau di Cilame sepertinya ada FPI, tapi laporan ke Satgas (Penanganan Covid-19) tidak ada juga.
Kalau kata Pak Kades (Cilame) sepertinya itu pengajian biasa," ungkap Agnes.

Sebab tak diketahui, kata dia, pihaknya tak melakukan penindakan terhadap deklarasi yang mengundang kerumunan tersebut. Apalagi, tegas Agnes, penertiban biasanya dilakukan bersama petugas gabungan seperti TNI dan Polri.

Baca Juga: Sempat Jadi Primadona, Jeruk Lemon California Nasibnya Kini

"Untuk penertiban karena dianggap melanggar prokes dengan berkerumun, kami tidak berdiri sendiri. Ada Kapolsek dan Danramil. Intinya kegiatan kemarin enggak ada tembusan ke kami dan tidak mengetahui juga," tegasnya.

Agnes melanjutkan, untuk kegiatan yang mengundang massa, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Apalagi saat ini Bandung Barat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Pasti (berizin). kita masih level 3 kemudian untuk diizinkan pun kegiatannya dibatasi maksimal 50 persen," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More