SuaraJabar.id - Pelaku pencurian di rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Pelaku berinisial S (36) itu ditangkap beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, meringkus pencuri rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka serta menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Disebutkan pula bahwa tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 02.27 WIB.
Menurut AKBP Edwin Affandi, tersangka memanfaatkan kelengahan rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat, ditambah lagi penghuni rumah sedang tidur.
Ia menduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.
Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 juta.
"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Kapolres.
Baca Juga: Kisah Yuliati Sempat Ditahan 9 Hari Akibat Mencuri Susu: Saya Menyesal
Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden
-
Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?
-
Muncul Nama Ajaib di Balik Rotasi Pejabat Pajak Era Purbaya, Siapa Dia?
-
Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani
-
Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa