Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 September 2021 | 16:14 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

SuaraJabar.id - Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara. Dia mengemukakan, hal tersebut disampaikannya usai pemindahan kliennya mendapat restu dari majelis hakim saat sidang yang digelar Rabu, 8 September 2021.

"Pada sidang Rabu lalu, jaksa KPK akan mengeksekusi pemindahan (Aa Umbara) sebelum sidang Rabu depan, kemungkinan hari Senin," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung seperti dikutip Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Rizky menambahkan, selain Aa Umbara, terdakwa lain yang terkait kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 di KBB yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan juga akan dipindahkan ke tempat yang sama.

Baca Juga: Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Walau akan dipindah sebelum Rabu depan, Rizky menyebut bahwa sidang selanjutnya tetap akan digelar secara daring.

"Tapi sementara memang persidangan masih digelar secara online atau virtual. Mudah-mudahan ke depan bisa secara offline," katanya.

Sementara di tempat yang sama, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha mengaku belum mengetahui pasti teknis pemindahan ketiga terdakwa tersebut.

"Mudah-mudahan persidangan berikutnya (Rabu depan) sudah kita pindahkan," ujarnya.

Pun dia juga belum bisa memastikan, setelah Aa Umbara dipindahkan ke Rutan Bandung, persidangan berikutnya akan digelar secara tatap muka atau online.

Baca Juga: Datang ke Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara, Hengky Kurniawan Diminta Lepas Masker

"Karena, kan, kita masih di sini semuanya, kita harus laporkan juga," katanya.

Load More