SuaraJabar.id - Wisata Pantai taman Pandan yang ada di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi sedang dirundung kabar kurang sedap. Pasalnya pihak kecamatan akan menelusuri adanya isu seputar jual beli lahan milik negara di wilayah tersebut.
Padahal lahan negara yang ada di kawasan tersebut tidak diperjualbelikan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Perkembangan Pantai Taman Pandan dalam beberapa waktu terakhir makin populer lantaran banyak warung yang dibangun. Bahkan ada vila semi permanen yang berdiri di garis sepadan pantai.
Dari pantauan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, setidaknya berdiri kurang lebih 15 hingga 20 warung yang dikelola warga setempat.
"Sebelum dibuka hanya terdapat satu, dua warung saja. Saat ini warga setempat membuka lahan sempadan Pantai dan mendirikan warung, atau sawung," kata seorang pengelola Taman Pandan, Obay pada Minggu (12/9/2021).
Dia bahkan membantah adanya kabar jual beli lahan Rp 7,5 juta per kapling di lokasi tersebut.
Dia mengemukakan, pelaku usaha yang membuka warung di Pantai Taman Pandan merupakan warga yang selama ini ikut membuka lokasi tersebut bekerja memperbaiki akses jalan dan lainnya.
"Untuk tempat usaha hanya lima meter per kapling. Ke belakangnya, sampai batas HGU perkebunan. Mungkin warga yang dapat tempat tapi tidak mampu bangun kemudian di-over atau disewakan ke orang lain," tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada jual beli lahan di tempat wisata tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagikan Masker ke Wisatawan di Pantai Cinangka
"Di sini tidak ada jual beli lahan. Kalaupun ada, hanya satu orang warga yang di over ke orang lain alasannya tidak punya modal untuk membangun," tegasnya.
Sementara Plt Camat Ciracap, Burhanuddin menyatakan, bakal segera mengirim petugas ke lokasi. Dia akan menugaskan Satpol PP Kecamatan Ciracap untuk menelusurinya.
"Kami akan cek ke lapangan, segera menugaskan Kasi Trantibum. Sekalian menginventarisir para pelaku usaha di sana nanti akan berkoordinasi dengan pengelolanya," katanya
Lebih lanjut, dia juga akan mendorong pemerintah desa untuk membuat peraturan sebagai payung hukum keberadaan objek wisata tersebut.
"Kalau ada payung hukumnya seperti peraturan desa kan lebih nyaman untuk berusaha. Biar nggak disebut ilegal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'