SuaraJabar.id - Wisata Pantai taman Pandan yang ada di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi sedang dirundung kabar kurang sedap. Pasalnya pihak kecamatan akan menelusuri adanya isu seputar jual beli lahan milik negara di wilayah tersebut.
Padahal lahan negara yang ada di kawasan tersebut tidak diperjualbelikan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Perkembangan Pantai Taman Pandan dalam beberapa waktu terakhir makin populer lantaran banyak warung yang dibangun. Bahkan ada vila semi permanen yang berdiri di garis sepadan pantai.
Dari pantauan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, setidaknya berdiri kurang lebih 15 hingga 20 warung yang dikelola warga setempat.
"Sebelum dibuka hanya terdapat satu, dua warung saja. Saat ini warga setempat membuka lahan sempadan Pantai dan mendirikan warung, atau sawung," kata seorang pengelola Taman Pandan, Obay pada Minggu (12/9/2021).
Dia bahkan membantah adanya kabar jual beli lahan Rp 7,5 juta per kapling di lokasi tersebut.
Dia mengemukakan, pelaku usaha yang membuka warung di Pantai Taman Pandan merupakan warga yang selama ini ikut membuka lokasi tersebut bekerja memperbaiki akses jalan dan lainnya.
"Untuk tempat usaha hanya lima meter per kapling. Ke belakangnya, sampai batas HGU perkebunan. Mungkin warga yang dapat tempat tapi tidak mampu bangun kemudian di-over atau disewakan ke orang lain," tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada jual beli lahan di tempat wisata tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagikan Masker ke Wisatawan di Pantai Cinangka
"Di sini tidak ada jual beli lahan. Kalaupun ada, hanya satu orang warga yang di over ke orang lain alasannya tidak punya modal untuk membangun," tegasnya.
Sementara Plt Camat Ciracap, Burhanuddin menyatakan, bakal segera mengirim petugas ke lokasi. Dia akan menugaskan Satpol PP Kecamatan Ciracap untuk menelusurinya.
"Kami akan cek ke lapangan, segera menugaskan Kasi Trantibum. Sekalian menginventarisir para pelaku usaha di sana nanti akan berkoordinasi dengan pengelolanya," katanya
Lebih lanjut, dia juga akan mendorong pemerintah desa untuk membuat peraturan sebagai payung hukum keberadaan objek wisata tersebut.
"Kalau ada payung hukumnya seperti peraturan desa kan lebih nyaman untuk berusaha. Biar nggak disebut ilegal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku