SuaraJabar.id - Wisata Pantai taman Pandan yang ada di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi sedang dirundung kabar kurang sedap. Pasalnya pihak kecamatan akan menelusuri adanya isu seputar jual beli lahan milik negara di wilayah tersebut.
Padahal lahan negara yang ada di kawasan tersebut tidak diperjualbelikan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Perkembangan Pantai Taman Pandan dalam beberapa waktu terakhir makin populer lantaran banyak warung yang dibangun. Bahkan ada vila semi permanen yang berdiri di garis sepadan pantai.
Dari pantauan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, setidaknya berdiri kurang lebih 15 hingga 20 warung yang dikelola warga setempat.
"Sebelum dibuka hanya terdapat satu, dua warung saja. Saat ini warga setempat membuka lahan sempadan Pantai dan mendirikan warung, atau sawung," kata seorang pengelola Taman Pandan, Obay pada Minggu (12/9/2021).
Dia bahkan membantah adanya kabar jual beli lahan Rp 7,5 juta per kapling di lokasi tersebut.
Dia mengemukakan, pelaku usaha yang membuka warung di Pantai Taman Pandan merupakan warga yang selama ini ikut membuka lokasi tersebut bekerja memperbaiki akses jalan dan lainnya.
"Untuk tempat usaha hanya lima meter per kapling. Ke belakangnya, sampai batas HGU perkebunan. Mungkin warga yang dapat tempat tapi tidak mampu bangun kemudian di-over atau disewakan ke orang lain," tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada jual beli lahan di tempat wisata tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagikan Masker ke Wisatawan di Pantai Cinangka
"Di sini tidak ada jual beli lahan. Kalaupun ada, hanya satu orang warga yang di over ke orang lain alasannya tidak punya modal untuk membangun," tegasnya.
Sementara Plt Camat Ciracap, Burhanuddin menyatakan, bakal segera mengirim petugas ke lokasi. Dia akan menugaskan Satpol PP Kecamatan Ciracap untuk menelusurinya.
"Kami akan cek ke lapangan, segera menugaskan Kasi Trantibum. Sekalian menginventarisir para pelaku usaha di sana nanti akan berkoordinasi dengan pengelolanya," katanya
Lebih lanjut, dia juga akan mendorong pemerintah desa untuk membuat peraturan sebagai payung hukum keberadaan objek wisata tersebut.
"Kalau ada payung hukumnya seperti peraturan desa kan lebih nyaman untuk berusaha. Biar nggak disebut ilegal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor
-
Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower
-
Bupati Bandung Sediakan Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas