SuaraJabar.id - Wisata Pantai taman Pandan yang ada di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi sedang dirundung kabar kurang sedap. Pasalnya pihak kecamatan akan menelusuri adanya isu seputar jual beli lahan milik negara di wilayah tersebut.
Padahal lahan negara yang ada di kawasan tersebut tidak diperjualbelikan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Perkembangan Pantai Taman Pandan dalam beberapa waktu terakhir makin populer lantaran banyak warung yang dibangun. Bahkan ada vila semi permanen yang berdiri di garis sepadan pantai.
Dari pantauan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, setidaknya berdiri kurang lebih 15 hingga 20 warung yang dikelola warga setempat.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagikan Masker ke Wisatawan di Pantai Cinangka
"Sebelum dibuka hanya terdapat satu, dua warung saja. Saat ini warga setempat membuka lahan sempadan Pantai dan mendirikan warung, atau sawung," kata seorang pengelola Taman Pandan, Obay pada Minggu (12/9/2021).
Dia bahkan membantah adanya kabar jual beli lahan Rp 7,5 juta per kapling di lokasi tersebut.
Dia mengemukakan, pelaku usaha yang membuka warung di Pantai Taman Pandan merupakan warga yang selama ini ikut membuka lokasi tersebut bekerja memperbaiki akses jalan dan lainnya.
"Untuk tempat usaha hanya lima meter per kapling. Ke belakangnya, sampai batas HGU perkebunan. Mungkin warga yang dapat tempat tapi tidak mampu bangun kemudian di-over atau disewakan ke orang lain," tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada jual beli lahan di tempat wisata tersebut.
Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Padang, 2 Remaja Ditemukan Tewas
"Di sini tidak ada jual beli lahan. Kalaupun ada, hanya satu orang warga yang di over ke orang lain alasannya tidak punya modal untuk membangun," tegasnya.
Sementara Plt Camat Ciracap, Burhanuddin menyatakan, bakal segera mengirim petugas ke lokasi. Dia akan menugaskan Satpol PP Kecamatan Ciracap untuk menelusurinya.
"Kami akan cek ke lapangan, segera menugaskan Kasi Trantibum. Sekalian menginventarisir para pelaku usaha di sana nanti akan berkoordinasi dengan pengelolanya," katanya
Lebih lanjut, dia juga akan mendorong pemerintah desa untuk membuat peraturan sebagai payung hukum keberadaan objek wisata tersebut.
"Kalau ada payung hukumnya seperti peraturan desa kan lebih nyaman untuk berusaha. Biar nggak disebut ilegal," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bantu Hilangkan Stres, Ini 5 Alasan Pantai Baik untuk Kesehatan Mental
-
5 Destinasi Wisata Sejuk di Indonesia, Lengkap dengan Pilihan Outfit yang Menghangatkan
-
Tugu Keris Siginjai, Destinasi Wisata Ikonik di Tengah Kota Jambi
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Sudah Lama Ngarep RK Pindah ke Jakarta Karena Toleran, Komunitas Tionghoa Deklarasi Dukungan ke Pasangan RIDO
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024