SuaraJabar.id - Driver ojek online atau ojol biasanya memiliki tempat favorit untuk mangkal. Lokasi yang strategis hingga banyak gerai makanan yang kerap dipesan oleh pelanggan biasanya menjadi alasan pemilihan suatu tempat untuk dijadikan tempat mangkal oleh para driver ojol.
Namun saat ini di Kota Bogor, ada beberapa ruas jalan yang tak bisa dipakai sebagai tempat mangkal oleh para driver ojol.
Pemerintah Kota Bogor melarang ojol untuk mangkal di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor. Khususnya di seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 dan Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, selain dua aturan tersebut pelarangan Ojol untuk mangkal di sejumlah jalan protokol juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Setidaknya, ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.
"Hari ini kami masih dalam tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga akan langsung menegur Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan tersebut," katanya, Selasa (14/9/2021).
Rencananya tahap sosialisasi tersebut bakal dilakukan selama 4 hari kedepan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada driver Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol.
"Tahap sosialisasi ini akan kami lakukan selama 4 hari kedepan. Selama masa sosialisasi sanksi yang kami berikan hanya teguran saja. Tapi kalau sosialisasi sudah selesai, baru kami akan berikan penindakan tegas kepada Ojol yang nekat mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol ini," tegasnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.
"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," tutupnya.
Data dan fakta soal Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor
Dasar Hukum
1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
7 HP Baterai Badak 7000 mAh Harga Rp1 Jutaan, Bebas Lowbat Cocok Buat Ojol
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta untuk Driver Ojol, Baterai Awet Dipakai Narik Seharian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional
-
PSI Soal Wacana Zulhas Maju di 2029: Cawapres Kita Serahkan kepada Prabowo
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
-
Indonesia Raja Pisang Dunia, Arif Satria Ungkap Kekayaan 16 Subspesies Liar Tanah Air