SuaraJabar.id - Driver ojek online atau ojol biasanya memiliki tempat favorit untuk mangkal. Lokasi yang strategis hingga banyak gerai makanan yang kerap dipesan oleh pelanggan biasanya menjadi alasan pemilihan suatu tempat untuk dijadikan tempat mangkal oleh para driver ojol.
Namun saat ini di Kota Bogor, ada beberapa ruas jalan yang tak bisa dipakai sebagai tempat mangkal oleh para driver ojol.
Pemerintah Kota Bogor melarang ojol untuk mangkal di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor. Khususnya di seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 dan Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, selain dua aturan tersebut pelarangan Ojol untuk mangkal di sejumlah jalan protokol juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Setidaknya, ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.
"Hari ini kami masih dalam tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga akan langsung menegur Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan tersebut," katanya, Selasa (14/9/2021).
Rencananya tahap sosialisasi tersebut bakal dilakukan selama 4 hari kedepan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada driver Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol.
"Tahap sosialisasi ini akan kami lakukan selama 4 hari kedepan. Selama masa sosialisasi sanksi yang kami berikan hanya teguran saja. Tapi kalau sosialisasi sudah selesai, baru kami akan berikan penindakan tegas kepada Ojol yang nekat mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol ini," tegasnya.
Baca Juga: TOK! Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalur SSA Bogor
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Status Pekerja Tetap untuk Ojol: Angin Segar atau Mimpi Buruk?
-
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
-
Asosiasi Sayangkan Kebijakan Gubernur DKI Tak Masukan Ojol Dalam Daftar Angkutan Umum Wajib Bagi ASN
-
Ingub Sudah Keluar, Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Tapi Bukan Ojol
-
Ojol Gelar Demo, Protes Program GrabBike Hemat
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
-
Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
-
3 Laga Penentu Nasib: Ong Kim Swee Tekankan Ujian Mental Persis Solo!
-
Erick Thohir Bongkar Strategi Jitu Alasan TC Timnas Indonesia Berlangsung di Bali
-
5 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp1 Jutaan, RAM 4GB Dijamin Gak Ngelag
Terkini
-
Buang Sampah Sembarangan di Gunung Gede Pangrango Langsung Masuk Daftar Hitam Nasional
-
Viral! Nenek Dipukuli Warga di Cianjur Gegara Dituduh Penculik
-
Kontroversial Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Minta Diganti dengan Usaha Keluarga Miskin
-
Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
-
BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?