SuaraJabar.id - Driver ojek online atau ojol biasanya memiliki tempat favorit untuk mangkal. Lokasi yang strategis hingga banyak gerai makanan yang kerap dipesan oleh pelanggan biasanya menjadi alasan pemilihan suatu tempat untuk dijadikan tempat mangkal oleh para driver ojol.
Namun saat ini di Kota Bogor, ada beberapa ruas jalan yang tak bisa dipakai sebagai tempat mangkal oleh para driver ojol.
Pemerintah Kota Bogor melarang ojol untuk mangkal di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor. Khususnya di seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 dan Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, selain dua aturan tersebut pelarangan Ojol untuk mangkal di sejumlah jalan protokol juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Setidaknya, ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.
"Hari ini kami masih dalam tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga akan langsung menegur Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan tersebut," katanya, Selasa (14/9/2021).
Rencananya tahap sosialisasi tersebut bakal dilakukan selama 4 hari kedepan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada driver Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol.
"Tahap sosialisasi ini akan kami lakukan selama 4 hari kedepan. Selama masa sosialisasi sanksi yang kami berikan hanya teguran saja. Tapi kalau sosialisasi sudah selesai, baru kami akan berikan penindakan tegas kepada Ojol yang nekat mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol ini," tegasnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.
"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," tutupnya.
Data dan fakta soal Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor
Dasar Hukum
1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP untuk Driver Ojol yang Awet Jangka Panjang, Harga Rp2 Jutaan
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu
-
Konflik Global Picu Ketidakpastian, Perbankan RI Pertebal Manajemen Risiko
-
Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak
-
Angkot dan Andong 'Diliburkan' di Jalur Mudik, Efektifkah? Begini Jawaban Gubernur Dedi Mulyadi