SuaraJabar.id - Driver ojek online atau ojol biasanya memiliki tempat favorit untuk mangkal. Lokasi yang strategis hingga banyak gerai makanan yang kerap dipesan oleh pelanggan biasanya menjadi alasan pemilihan suatu tempat untuk dijadikan tempat mangkal oleh para driver ojol.
Namun saat ini di Kota Bogor, ada beberapa ruas jalan yang tak bisa dipakai sebagai tempat mangkal oleh para driver ojol.
Pemerintah Kota Bogor melarang ojol untuk mangkal di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor. Khususnya di seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 dan Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, selain dua aturan tersebut pelarangan Ojol untuk mangkal di sejumlah jalan protokol juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Setidaknya, ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.
"Hari ini kami masih dalam tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga akan langsung menegur Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan tersebut," katanya, Selasa (14/9/2021).
Rencananya tahap sosialisasi tersebut bakal dilakukan selama 4 hari kedepan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada driver Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol.
"Tahap sosialisasi ini akan kami lakukan selama 4 hari kedepan. Selama masa sosialisasi sanksi yang kami berikan hanya teguran saja. Tapi kalau sosialisasi sudah selesai, baru kami akan berikan penindakan tegas kepada Ojol yang nekat mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol ini," tegasnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.
"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," tutupnya.
Data dan fakta soal Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor
Dasar Hukum
1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol
-
Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah
-
Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan